Penyerahan uang dimaksud mengutamakan kepada pegawai di Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Dikti. Kemudian pada Rabu tanggal 20 Mei 2020, pelaku DAN membawa uang yang dikumpulkan dan berencana menyerahkan kepada Pihak Kemendikbud RI.
Selanjutnya pemberian dan penerimaan uang tersebut, yaitu pelaku DI Rp 5 juta. Tanpa sepengetahuan, amplop berisi uang diletakkan pelaku DAN di dalam majalah di meja kerja ketika pelaku DI sedang meeting on line.
"Pelaku TS Rp 2,5 juta tanpa sepengetahuan, amplop berisi uang tersebut di masukkan di dalam map oleh pelaku DAN dan diletakkan di meja kerja pelaku TS ketika pelaku TS sedang meeting on line.
Pelaku DSM sebesar Rp 1 juta. Tanpa sepengetahuan, uang tersebut dimasukan di dalam amplop putih dan diletakkan di meja kerja oleh pelaku DAN. Pelaku P sebesar Rp 1 juta, uang tersebut diterima langsung oleh pelaku P di ruangannya dimasukkan ke dalam saku celananya oleh pelaku DAN tanpa amplop dan penjelasan apapun. (ilham/ruh)