JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan pejabat di lingkungan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada Pegawai Kemendikbud RI.
Penghentian dilakukan penyidik Subdit Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya, lantaran tidak cukup bukti unsur tindak pidana korupsi yang dipersangkakan saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu mengatakan, setelah dilakukan rangkaian kegiatan penyelidikan dan gelar perkara bersama pihak Polri, KPK dan Inspektorat kemendikbud maka terdapat dua hal yang disepakati bersama.
"Bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam limpahan perkara penyelidikan KPK RI kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian THR oleh pihak UNJ kepada pegawai Kemendikbud RI," kata Roma, Kamis (9/7/2020).
Kemudian, tim penyidik gabungan juga sepakat untuk melimpahkan perkara tersebut kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kemendikbud RI dalam hal ini Inspektorat Kemendikbud RI untuk diusut pelanggaran etik atau disiplinnya.
Dikatakan, langkah yang telah dilakukan penyelidik oleh kepolisian adalah melengkapi administrasi penyelidikan, melakukan gelar perkara awal, melakukan permintaan keterangan kepada terperiksa dan Ahli.
Selanjutnya melakukan penerimaan barang dan dokumen terkait, melakukan rekonstruksi pada tahap penyelidikan dan melakukan gelar perkara bersama Polri, KPK dan Inspektorat Kemendikbud. Ada 44 orang yang dilakukan pemeriksaan baik dari pihak UNJ dan Kemendikbud serta 2 orang Ahli (Prof Romli Atmasasmita dan Dr Chaerul Huda).
"Hasil gelar perkara terkahir yang dilakukan untuk mencari konstruksi perkara, dari 44 saksi yang kita lakukan pemeriksaan kemudian gelar perkara, semuanya dinyatakan bahwa peristiwa itu tidak memenuhi unsur. Sehingga dilakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum," pungkasnya.
BARANG BUKTI
Barang bukti yang diterima dari pihak KPK saat pelimpahan perkara kepada penyidik kepolisian, berupa 6 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 27, 5 juta dan 1,200 USD serta surat dan dokumen lainnya.
Berita acara pelimpahan perkara Tipikor dari KPK kepada Polri tanggal 21 Mei 2020. Dari gelar perkara bersama pelimpahan perkara Tipikor dari KPK kepada Polri tanggal 1 Juli 2020, diketahui pada Senin tanggal 18 Mei 2020, pelaku K memerintahkan penyerahannya kepada pegawai Kemendikbud untuk hari Rabu tanggal 20 Mei 2020.