Ilham Bintang Minta Petugas Indosat yang Urus SIM Cardnya Dihadirkan di Persidangan

Kamis 09 Jul 2020, 10:00 WIB

JAKARTA - Ilham Bintang mengusulkan agar petugas yang mengurus SIM Card Indosat miliknya dihadirkan ke persidangan pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kepada majelis hakim saya mengusulkan supaya orang, petugas lapangan Indosat yang memberikan kartu SIM Card kepada penjahat ini dihadirkan di persidangan. Supaya lebih jelas konstruksi perkaranya seperti apa," ujar Ilham ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/7/2020).

Sebab menurutnya, tak ada keterangan KTP dalam formulir pengajuan penggantian kepemilikan SIM Card yang diterimanya dari pihak Indosat. 

"Ketika saya mendapat surat dari Indosat, dikasih lihat formulir apa saja yang diisi pelaku, ketika dimintain fotokopi KTP nya tidak ada. Kalau di persidangan KTP tidak ada (sebagai barang bukti), jangan-jangan engga punya KTP (untuk ganti kepemilikan SIM Card). Artinya orang bisa mengganti provider itu tanpa persyaratan apa-apa, ini menarik, jadi minggu depan semoga akan dihadirkan," sambungnya.

Tak hanya itu, Ia juga mengusulkan agar pihak dari Commonwealth bank dapat dihadirkan. Tujuannya, untuk mengedukasi masyarakat dengan beberapa fitur di bank yang mungkin masih asing.

Diharapkan dengan adanya penjelasan dari pihak bank terkait soal pembobolan rekening dari nasabahnya itu, masyarakat dapat lebih berhati-hati lagi.

"Kalo tadi kartu saya bobol, ini uang saya bobol, harus ada kejelasan, pemeriksaan di majelis hakim supaya masyarakat tahu bagaimana berurusan dengan bank, bagaimana masyarakat harus berhati-hati menggunakan beberapa produk perbankan yang tidak begitu akrab dengan kita," seru Ilham.

Untuk diketahui, sidang perkara pembobolan rekening melalui SIM Card milik wartawan senior, Ilham Bintang, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/7/2020).

Agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu saksi yang dihadirkan, yakni Ilham Bintang.

Dalam persidangan, turut dihadirkan lima terdakwa, yakni Desar (20), Teti Rosmiawati (46), Wasno (52), Amran Yunianto (53), dan Pegik (28). Namun lantaran masih masa transisi, terdakwa menyaksikan persidangan melalui video conference.

Pada pekan lalu, kelima terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Berita Terkait
News Update