Belum Sepakat Terkait Protokol Kesehatan, Acara Pernikahan Belum Bisa Digelar

Kamis 09 Jul 2020, 11:25 WIB
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia .(ist)

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia .(ist)

JAKARTA – Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia menjelaskan, belum adanya kesepakatan terkait penerapan protokol kesehatan yang bisa diterapkan, sehingga acara pernikahan/wedding belum bisa digelar.

Untuk diketahui, Disparekraf DKI Jakarta, telah melakukan pertemuan dengan sejumlah organisasi jasa wedding untuk berdiskusi terkait aturan dan protokol kesehatan yang mungkin bisa diterapkan dalam acara pernikahan pada, Rabu (8/7/2020) sore, di Balaikota Jakarta.

"Sejauh ini masih ada yang perlu diberi masukan. Misalnya prinsip mereka jangan mempertahankan pakem yang telah ada. Contoh makan di tempat.  Kenapa? Karena kalau orang makan di tempat jadi betah nongkrong," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).

"Ini yang masih perdebatan. Asosiasi mau, tapi klien yang tidak mau. Ini masalahnya kompleks. Nanti kami berdiskusi dengan tim gugus tugas Covid-19," sambungnya. 

Cucu melanjutkan, masalah berikutnya yang tak kalah rumit adalah terkait pernikahan yang dilakukan di perkampungan. Sejauh ini pun belum ada rekomendasi dari tim gugus tugas Covid-19 tentang hal ini. 

"Yang menjadi pikiran lagi ini kan kawinan di perkampungan. Siapa yang mau bertanggung jawab? Di gedung kan masih bisa dikontrol dari tamunya. Petugasnya banyak di sana. Kalau di kampung siapa yang mau tanggung jawab," jelasnya. 

Nantinya jika pernikahan di dalam gedung kembali di izinkan maka sejumlah protokol akan diterapkan. Diantaranya mengatur jam atau kedatangan para tamu, hindari kontak fisik seperti bersalaman dan pengaturan jarak. 

"Hanya masalah makan di tempat saja yang masih perdebatan. Menurut tim Covid-19 apakah perlu makan di tempat? Nanti tim gugus Covid yang akan menilai, apakan ini sudah bisa dilaksanakan apa belum?," tutup Cucu.

Seperti diketahui, sejumlah aktivitas telah kembali diizinkan beroperasi di tengah pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di Jakarta. Namun belum untuk kegiatan pernikahan atau wedding. (yono/tri)

News Update