DEPOK - Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal) senilai ratusan juta rupiah.
Kapolres Bogor AKBP Roland Rolandy mengatakan barang bukti Rp357.900.000 juta pecahan Rp100 ribu dan dolar Amerika, didapatkan dari tujuh pelaku jaringan pengedar upal dari Tangerang, Banten.
"Ketujuh pelaku ini jaringan pengedar upal asal Tangerang, Banten. Uang yang dipalsukan selain mata uang rupiah juga bentuk mata uang dolar USA," ujarnya didampingi Kasubag Humas Polrestro Depok dan Kasat Reskrim Polres Bogor di lapangan Mapolres Bogor, Rabu (8/7) siang.
Uang palsu tersebut, lanjut AKBP Roland, belum sempat diedarkan oleh para pelaku, sudah berhasil digrebek petugas.
AKBP Roland menambahkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasakan kejanggalan dari uang yang diterima dari seseorang pembeli yang belum dikenalnya. Setelah dicek, diketahui bahwa uang yang diterima tersebut merupakan upal.
Atas adanya informasi tersebut, sambungnya, jajaran Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penelusuran penyelidikan hingga ke wilayah Tangerang, Banten, tepatnya di Pabuaran Residence, usai melakukan melakukan pengembangan terhadap tersangka pertama yang ditangkap di Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor.
"Modus pelaku, memproduksi uang palsu terlebih dahulu, baru ditawarkan kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya,"ungkapnya.
Ketujuh pelaku yang diamankan tersebut, AKR (50), RS alias C (43), RF (48), DS (34), SP (51) , ESR (47), dan NPN (55).
"Barang bukti uang palsu pecahan Rp. 100 ribu sebanyak Rp. 357.900.000, uang palsu pecahan $100 sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu $, printer, mesin pencetak uang dan bahan pewarna untuk cetakan uang palsu,"paparnya.
"Para pelaku dijerat Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 UU Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliar Rupiah." (Angga/win)

Polres Bogor Bongkar Jaringan Pengedar Uang Palsu Rupiah dan Dolar AS Bernilai Ratusan Juta
Rabu 08 Jul 2020, 17:54 WIB

Kapolres Bogor AKBP Roland Rolandy, Kasubag Humas AKP Ita menunjukan barang bukti upal dan tujuh pelaku. (Angga)
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Seorang Guru Hononer Ditangkap, Terlibat Peredaran Uang Dolar Palsu
Kamis 28 Jan 2021, 22:44 WIB

Pengedar dan Pencetak Mata Uang Dolar Amerika Palsu Diringkus Polda Metro Jaya
Rabu 10 Mar 2021, 23:07 WIB

Bareskrim Polri Ringkus 20 Tersangka Pengedar Uang Mata Asing Palsu
Kamis 23 Sep 2021, 23:17 WIB

News Update

Dana Gratis Susulan Rp600.000 dari BPNT Tahap 1 Tahun 2025 Dicairkan ke KKS Pemilik NIK KTP Terdaftar? Simak Cara Ceknya
26 Apr 2025, 10:00 WIB

Stop! Jangan Buru-buru Ganti Nomor HP Saat Galbay Pindar dan Kena Tagih Debt Collector, Ini Risiko dan Solusinya
26 Apr 2025, 10:00 WIB

Rekomendasi Daftar 25 Pindar Legal dan Terdaftar Resmi di OJK Tahun 2025
26 Apr 2025, 10:00 WIB

Klaim Sekarang Hadiahnya! Daftar 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 April 2025
26 Apr 2025, 09:55 WIB

Nama Asli Sumarni Kamaruddin Trending! Siapa Sebenarnya Necintanayla dan Apa Kaitannya dengan Justin Hubner?
26 Apr 2025, 09:53 WIB

Data KTP Anda Tercatat di Pinjol Ilegal? Begini Cara Ceknya Sekarang!
26 Apr 2025, 09:53 WIB

Saksikan Link Live Streaming Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan Sore Ini
26 Apr 2025, 09:52 WIB

3 Aplikasi Pindar OJK 2025 Cepat Cair untuk Berbagai Keperluan, Cukup Syarat KTP
26 Apr 2025, 09:52 WIB

Apa yang Terjadi saat Galbay di Aplikasi Pindar Dompet Kilat? Simak Selengkapnya
26 Apr 2025, 09:49 WIB

Bikin Heboh! Diduga Rekaman Suara Baim Wong Pergoki Chat Mesra Paula dan Nico Surya: yang Katanya 'Kangen'
26 Apr 2025, 09:45 WIB

Mainkan Sekarang Game Penghasil Uang 2025 untuk Mendapat Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini!
26 Apr 2025, 09:40 WIB

Sedang Berlangsung Live Streaming Minnesota Timberwolves vs LA Lakers di Game 3 Playoff NBA 2025
26 Apr 2025, 09:39 WIB

Kabar Baik! Ini Daftar Pindar Legal dengan Bunga Rendah dan Tenor Panjang 2025
26 Apr 2025, 09:36 WIB

Cair Rp1 Juta Pakai Pindar Akulaku, Syarat Mudah Cukup KTP dan Swafoto, Begini Caranya
26 Apr 2025, 09:35 WIB

Alex Marquez Bangkit Usai Dua Kali Jatuh di MotoGP Spanyol: Saya Baik-Baik Saja, Hanya Sempat Mati Rasa
26 Apr 2025, 09:34 WIB

Bahaya Pinjol Ilegal! Benarkah Reset HP Bisa Hentikan Penyebaran dan Penyalahgunaan Data Pribadi? Simak Penjelasannya
26 Apr 2025, 09:30 WIB

Link Live Streaming Proses Pemakaman Paus Fransiskus Hari Ini
26 Apr 2025, 09:30 WIB
