Polres Bogor Bongkar Jaringan Pengedar Uang Palsu Rupiah dan Dolar AS Bernilai Ratusan Juta

Rabu 08 Jul 2020, 17:54 WIB
Kapolres Bogor AKBP Roland Rolandy, Kasubag Humas AKP Ita menunjukan barang bukti upal dan tujuh pelaku. (Angga)

Kapolres Bogor AKBP Roland Rolandy, Kasubag Humas AKP Ita menunjukan barang bukti upal dan tujuh pelaku. (Angga)

DEPOK - Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal) senilai ratusan juta rupiah.
Kapolres Bogor AKBP Roland Rolandy mengatakan barang bukti Rp357.900.000 juta pecahan Rp100 ribu dan dolar Amerika, didapatkan dari tujuh pelaku jaringan pengedar upal dari Tangerang, Banten.

"Ketujuh pelaku ini jaringan pengedar upal asal Tangerang, Banten. Uang yang dipalsukan selain mata uang rupiah juga bentuk mata uang dolar USA," ujarnya didampingi Kasubag Humas Polrestro Depok dan Kasat Reskrim Polres Bogor di lapangan Mapolres Bogor, Rabu (8/7) siang.

Uang palsu tersebut, lanjut AKBP Roland, belum sempat diedarkan oleh para pelaku, sudah berhasil digrebek petugas.

AKBP Roland menambahkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasakan kejanggalan dari uang yang diterima dari seseorang pembeli yang belum dikenalnya. Setelah dicek, diketahui bahwa uang yang diterima tersebut merupakan upal.

Atas adanya informasi tersebut, sambungnya, jajaran Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penelusuran penyelidikan hingga ke wilayah Tangerang, Banten, tepatnya di Pabuaran Residence, usai melakukan melakukan pengembangan terhadap tersangka pertama yang ditangkap di Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor.

"Modus pelaku,  memproduksi uang palsu terlebih dahulu,  baru ditawarkan kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya,"ungkapnya.

Ketujuh pelaku yang diamankan tersebut, AKR (50), RS alias C (43), RF (48), DS (34), SP (51) , ESR (47), dan NPN (55).

"Barang bukti uang palsu pecahan Rp. 100 ribu sebanyak Rp. 357.900.000, uang palsu pecahan $100 sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu $, printer, mesin pencetak uang dan bahan pewarna untuk cetakan uang palsu,"paparnya.

"Para pelaku dijerat Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 UU Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliar Rupiah." (Angga/win)

Berita Terkait
News Update