PKS: Pemerintah Jangan Plin-plan Soal RUU HIP

Rabu 08 Jul 2020, 13:35 WIB
Anggota DPR, Mulyanto. (ist)

Anggota DPR, Mulyanto. (ist)

JAKARTA - Tekad Fraksi PKS menolak RUU HIP dari daftar prolegnas 2020 terus disuarakan. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, menilai sikap pemerintah dalam hal ini masih terlihat plin-plan, tidak jelas.  

Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya bilang pemerintah menunda pembahasan RUU HIP ini.  Namun Menkumham Yasonna Laoly pada saat Raker Evaluasi Prolegnas 2020 menyatakan pemerintah belum memutuskan sikap, masih mengkaji RUU HIP tersebut.  Dan yang terbaru Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, bahwa ada kelompok yang ingin menghantam pemerintah, padahal pemerintah telah jelas-jelas menolak RUU HIP.

Masing-masing menteri terlihat beda sikapnya terkait RUU HIP ini. Untuk itu PKS terus menyuarakan sikap penolakannya terhadap RUU HIP ini, sesuai dengan aspirasi masyarakat yang meluas.

Menurut Mulyanto, RUU HIP ini sebenarnya bisa dihentikan pembahasannya dengan menggunakan berbagai mekanisme politik. 

"Kalau ada niat politik, banyak jalan dan dasar untuk mencabut RUU HIP dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Ada pembenarannya, baik dalam UU No. 12/2011 ataupun dalam Peraturan DPR No. 1/2020. Masalahnya apakah Pemerintah dan DPR punya political will untuk itu," ujar Mulyanto.

Pasal 70 UU No.12/2011 menyatakan, bahwa RUU yang belum dibahas dapat ditarik. Bahkan pada pasal 71 UU yang sama menyatakan, bahwa RUU yang sedang dibahas antara pemerintah dan DPR sekalipun dapat ditarik melalui suatu prosedur yang ditetapkan.

"Itulah kenapa pada Rapat Kerja Tripartit DPR-DPD dan pemerintah, (2/7/2020) lalu dicabut sebanyak 16 RUU dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Jadi sebenarnya kalau Bamus dan Pimpinan DPR RI berkeinginan untuk mencabut RUU HIP, maka ini dapat dilaksanakan," jelas Mulyanto. 

"Sekarang bolanya ada di tangan pemerintah, kalau pemerintah benar-benar menolak RUU HIP, seperti yang dikatakan Menkopolhukam Mahfud MD, maka penolakan itu dapat dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada DPR atau dengan cara tidak menulis Surat Presiden dan DIM (daftar isian masalah) kepada DPR dalam waktu 60 hari setelah menerima surat dari DPR tentang RUU HIP, yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2020," katanya.

Kalau lewat dari tanggal 20 Juli 2020, Presiden tidak mengirim Surpres dan DIM terkait RUU HIP kepada DPR, maka otomatis tidak akan terjadi pembahasan RUU ini di DPR. 

Dan sesuai dengan Pasal 141 ayat (2) Peraturan DPR No.1/2020 tentang Tata Tertib disebutkan, bahwa “Apabila dalam jangka waktu 60 Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Presiden belum menunjuk Menteri untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR, Pimpinan DPR melaporkan dalam Rapat Paripurna DPR untuk menentukan tindak lanjut," lanjut Mulyanto. 

"Yang pasti tidak akan ada pembahasan RUU HIP oleh Pemerintah dan DPR kalau sampai tanggal 20 Juli 2020, Presiden tidak mengirimkan Surpres dan DIM RUU HIP kepada DPR," ujarnya.

News Update