Perkara Pembobolan Rekening Ilham Bintang Disidangkan Hari ini di PN Jakbar

Rabu 08 Jul 2020, 11:25 WIB
Ilustrasi suasana  ruang sidang.(st)

Ilustrasi suasana ruang sidang.(st)

JAKARTA - Perkara pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior, Ilham Bintang, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/7/2020).

Ilham Bintang  direncanakan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai saksi atas perkara dengan  terdakwa Desar alias Erwin.

"Hari ini ada sidang perkara tersebut dan akan digelar sekitar pukul 14.00," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020).

Untuk diketahui, Ilham Bintang melaporkan kasus dugaan pembobolan rekening miliknya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020. Adapun laporan Ilham teregister dengan nomor laporan LP/349/I/Yan2.5/2020/SPKTPMJ.

Pembobolan rekening Ilham dilakukan orang tak dikenal melalui pencurian nomor kartu Indosat miliknya. Namun korban baru menyadari rekeningnya telah dibobol saat ia tiba di Indonesia. Pasalnya saat pembobolan tersebut, Ilham tengah berada di luar negeri.

Terkait kasus tersebut, polisi telah menangkap delapan tersangka, yakni Desar (D), Hendri Budi Kusumo (H), Heni Nur Rahmawati (HN), Rifan Adam Pratama (R), Teti Rosmiawati (T), Wasno (W), Jati Waluyo (J), dan Arman Yunianto (A).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (firda/tri)

Berita Terkait
News Update