ADVERTISEMENT

Musda ke-6 Partai Golkar Kota Tangerang Diwarnai Protes Kader

Rabu, 8 Juli 2020 21:13 WIB

Share
Musda ke-6 Partai Golkar Kota Tangerang Diwarnai Protes Kader

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG - Aksi protes mewarnai Musyawarah Daerah (Musda) ke-6 Partai Golkar di Hotel Allium, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu, (8/7/2020).

Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Karawaci, Diki Saputra, mengatakan aksi protes tersebut dilakukan karena pihaknya tidak diperkenankan masuk ke ruang Musda lantaran disebut telah habis masa jabatannya.

"Jadi alasan mereka, SK (surat keputusan) kita sudah selesai. Padahal berdasarkan keputusan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Golkar dinyatakan karena pandemi covid-19 di perpanjang otomatis, tapi tidak dilakukan oleh DPD Partai Golkar Kota Tangerang," ujarnya

Ditambahkan Diki, Musda ke-6 DPD Partai Golkar Kota Tangerang tersebut telah melanggar aturan partai lantaran tidak memenuhi tahapan-tahapan yang telah ditentukan.

"Jadi yang pertama tidak adanya pemberitahuan kepada peserta, adapun pemberitahuan sifatnya hanya undangan itupun secara mendadak. Yang kedua diduga acara ini belum mengantongi izin keramaian dari Polres Metro Tangerang Kota," jelasnya.

Keganjilan yang terjadi, lanjut Diki, bukan hanya dirasakan beberapa kader partai Golkar saja yang tidak diperkenankan masuk, tapi seluruh pengurus PK di 13 Kecamatan di Kota Tangerang. Adapun yang mengikuti Musda yakni para pelaksana tugas (Plt) yang tiba-tiba saja dijadikan Plt tanpa memberitahukan pengurus sebelumnya.

"Semua Plt yang mewakili Kecamatan terkesan dipaksakan. Jadi kalau kita melihatnya musda ini dipaksakan. Kita engga tahu juga siapa yang menandatangani, sampai sekarang kita sendiri engga ada tembusannya bahwa kita di Plt, jadi ditinggalkan saja seperti itu," ungkapnya.

Ditambahkan Diki pihaknya akan menolak hasil Musda ke VI tersebut dan akan mengajukan banding ke Mahkamah Partai Golkar. "Kita akan menolak Musda ini dan kita akan mengajukan banding ke mahkamah partai," katanya.(toga/ruh)

 

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT