JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai saat ini bukan waktu yang tepat untuk mencabut pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta. Meskipun Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menyarankan hal itu.
Gembong mengatakan, aturan itu saat ini perlu diberlakukan karena kasus penularan virus corona (Covid-19) di ibu kota masih mengalami kenaikan. "Karena memang (kasus corona) positif kita masih tinggi. Jakarta kan masih tinggi. Karena posisi tinggi kan kita mesti protect. Caranya salah satunya kan SIKM," kata Gembong di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2020).
Baca juga: Fraksi PDIP: Soal SIKM, Pemprov DKI Jangan Hiraukan Permintaan PT KAI
SIKM merupakan kebijakan yang ampuh dalam mengendalikan kasus Covid-19 di Jakarta, karena regulasi tersebut dibuat untuk membatasi mobilitas warga di luar Jakarta masuk ke DKI.
Baca juga: Kadishub: SIKM akan Terus Diberlakukan Selama Masih Ada Pandemi Covid-19
Menurut Gembong, akan berbahaya bila Pemprov DKI Jakarta mencabut SIKM, dikhawatirkan kasus Covid-19 akan melonjak drastis dengan membeludaknya warga luar Jabodetabek ke Jakarta karena tak ada regulasi larangan.
"Kalau kita buka, bahaya juga. Kasihan warga kita. Jangan karena 1 dan lain mengorbankan sekian juta warga Jakarta. Saya kira ini langkah yang positif untuk memproteksi diri dulu," terang Gembong. (yono/ys)