Kadishub: SIKM akan Terus Diberlakukan Selama Masih Ada Pandemi Covid-19

Rabu 08 Jul 2020, 18:49 WIB
Syafrin Liputo,Kadishub DKI Jakarta.

Syafrin Liputo,Kadishub DKI Jakarta.

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan sampai saat ini Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang akan masuk wilayah Ibukota  sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 60 Tahun 2020.

Hal itu dikatakan Syafrin, menanggapi permintaan PT KAI yang mengusulkan Pemprov DKI mencabut SIKM sebagai persyaratan perjalanan kereta rute Bandung-Jakarta.

Menurutnya, SIKM itu sudah diatur bahwa selama Jakarta masih berada dalam pandemi Covid-19 akan terus diterapkan. Tentunya Pemprov DKI harus mengedepankan prinsip pengendalian pergerakan orang melalui SIKM.

"Jadi, bukan membatasi, tetapi kita kendalikan agar kita mampu mengatasi wabah ini secara baik, itu prinsipnya," ujar Syafrin saat ditemui di Balaikota Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Syafrin menuturkan sampai saat ini masih ada pemeriksaan SIKM di 12 titik, yang terbagi di 4 wilayah kota administrasi Jakarta. Ditiap jalan arteri akan dilakukan pemeriksaan SIKM.

"Kemudian, di masing-masing tingkat RW juga ada pemeriksaan oleh gugus tugas" tambahnya.

"Ada (pemeriksaan SIKM), makanya di dalam stasiun, di terminal, di bandara kita periksa. Kemudian di jalan, cek poin kita periksa," tandasnya. (Yono/win)

News Update