Heboh Djoko Tjandra, Menko Polhukam Panggil Empat Institusi

Rabu 08 Jul 2020, 09:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.(ist)

Menko Polhukam Mahfud MD.(ist)

JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD akan segera memanggil 4 institusi untuk meminta laporan perkembangan kasus buronan kelas kakap, Djoko S Tjandra. Hal ini disampaikan oleh Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam Selasa (7/7/2020) malam.

Empat institusi yang akan dipanggil adalah Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementeri Dalam Negeri.

"Belum ada laporan, tapi dalam waktu dekat ini akan memanggil 4 institusi yaitu Kemendagri, mengenai kependudukan, Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum dan keamanan, juga Menkumham terkait imigrasi-nya. Kita akan kordinasi," ujar Mahfud MD. 

Ia melanjutkan bahwa masyarakat perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penangkapan DPO Djoko Tjandra,  sehingga tidak memunculkan kecurigaan. 

"Di dalam negara demokrasi itu masyarakat harus tahu semua proses-proses yang tidak akan menyebabkan terbongkarnya rahasia sehingga seseorang bisa tambah lari. Semua proses harus terbuka dan disoroti masyarakat,"  tambah Menko Polhukam.

Djoko Tjandra  menjadi buron kasus Cessie Bank Bali sejak tahun 2009. Ia diketahui masuk ke Indonesia baru-baru ini dan sempat mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sebelum memproses pendaftaran PK di PN Jaksel, Djoko sempat membuat e_KTP dan merubah namanya menjadi Joko Chandra.

Menko Polhukam telah memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menangkap Joko Tjandra. (rizal/tri)

News Update