Dua Pengedar Narkoba di Serang Ditangkap, Shabu dan Tramadol Disita

Rabu 08 Jul 2020, 20:46 WIB
ilustrasi.(ist)

ilustrasi.(ist)

SERANG - Satuan Narkoba Polres Serang Kota mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan. Kedua pelaku yaitu RA, 38, dan FI, 30, ditangkap didua lokasi berberbeda di wilayah Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto membenarkan jika pada Selasa (7/7/2020) malam, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat keras.

Dari keduanya polisi mengamankan shabu seberat 0.59 gram sabu dan 102 butir obat keras yaitu pil hexymer dan tramadol. "Untuk bukti shabu diamankan dari pelaku FI sedangkan ratusan obat dari pelaku RA," katanya kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Menurut Yunus, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya di Kelurahan Kilasah ini bermula dari informasi masyarakat. Berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, melakukan penyelidikan. "Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Serang Kota, AKP Wahyu Diana mengatakan FA dan RI ditangkap di lokasi berbeda di Kelurahan Kilasah. Barang bukti yang diamankan satu paket shabu dan 102 butir obat berbahaya terdiri dari 72 butir pil obat exyimer dan 30 butir pil Tramadol, serta 2 unit handphone. "Keduanya masih dalam pemeriksaan," katanya.

Wahyu menambahkan dari hasil keterangan yang diperoleh penyidik, RA mengakui bahwa pil-pil tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial W (DPO). Sedangkan tersanka FI mengaku jika narkoba tersebut dipesan dari seseorang yang belum diketahui identitasnya. "Masih kita kembangkan, untuk mengejar pemasok dan penyuplainya," tambahnya.

Wahyu menegaskan untuk tersangka RA akan dijerat dengan pasal 196 jo 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan tersangka FI dijerat pasal 116 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Untuk undang-undang kesehatan ancaman pidananya 10 sampai 15 tahun penjara. Untuk narkoba ancaman minimal 5 tahun," tegasnya.(haryono/ruh)

Berita Terkait
News Update