JAKARTA - Bareskrim Polri akan segera mengirimkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Jack Boyd Lapian (JBL) kepada pihak Kejaksaan.
"JBL sudah cukup pemeriksaannya. Segera penyidik melengkapi berkas untuk segera dikirim ke JPU,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu (08/07/2020).
Sementara tersangka lainnya, Titi Sumawijaya (TSE), sudah dipanggil ulang dan rencananya, Kamis (9/7/2020) akan diperiksa oleh penyidik. Pasalnya, pada pemeriksaan, Rabu (07/07/2020) Titi tidak hadir dengan alasan sakit.
“Minta ditunda lagi hari Kamis 9 Juli dengan alasan sakit maagnya kambuh,” tukasnya.
Baca juga: Cemarkan Nama Pendiri KasKus, Jack Lapian Diperiksa Bareskrim Polri
Sebelumnya, Jack Boyd Lapian dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Ia dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik buntut dari sengketa tanah yang sebelumnya dilaporkan Titi Sumawijaya bersama Jack kepada Andrew.
Baca juga: Jack Lapian Tidak Ditahan Usai Diperiksa Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Atas perbuatannya, polisi mengenakan Pasal 45 (3) junto Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE terhadap Jack Lapian. Sementara untuk Titi, polisi mengenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana. (ilham/ys)