Anies Izinkan Reklamasi Ancol, Bapemperda DPRD DKI: Inkonsistensi Sikap Gubernur

Rabu 08 Jul 2020, 12:45 WIB
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan. (yono)

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan. (yono)

JAKARTA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, keluarnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektar dan Dunia Fantasi seluas 35 hektar bentuk inkonsistensi janji kampanye Anies Baswedan. Menurutnya, hal tersebut yang menjadi perhatian publik.

"Yang mau saya sampaikan sebenarnya ini kan inkonsistensi sikap gubernur terhadap apa yang dijanjikannya. Itu aja sebenernya yang bikin ini jadi rame," ujar Pantas saat dihubungi, Rabu (8/7/2020).

Karena dianggap inkonsistensi, politisi PDIP Perjuangan itu menyebut Anies sebagai contoh pemimpin yang tidak baik. Sebab, Anies dianggap telah melanggar janji kampanyenya yang ingin menyetop reklamasi.

"Kemudian tindakan-tindakan dia terhadap pulau-pulau reklamasi. Itu kan membuat ini menjadi inkonsisten. Jadi, berbeda yang keluar ucapan dengan tindakan dan itu bukan suatu contoh yang baik buat pemimpin," katanya.

Baca jugaFraksi PAN DPRD DKI Setuju Reklamasi Ancol Bila untuk Kepentingan Publik

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menjelaskan perihal penerbitan izin reklamasi di kawasan Ancol oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemprov DKI mengatakan perluasan kawasan itu untuk kepentingan publik.

"Hari ini Pemprov DKI secara resmi menyampaikan keterangan bahwa perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi kita mengutamakan kepentingan publik," ujar Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah dalam video conference yang disiarkan di akun YouTube Pemprov DKI, Jumat (3/7/2020).

Baca jugaSekda Klaim Reklamasi Ancol Beda dengan Reklamasi Pulau yang Dicabut Izinnya

Izin perluasan itu diterbitkan Anies melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektar dan Dunia Fantasi seluas 35 hektar. Pergub tersebut ditandatangani Anies pada 24 Februari lalu.

Saefullah mengatakan perluasan kawasan itu juga untuk membangun Museum Rasulullah SAW. Peletakan batu pertama atau ground breaking pembangunan Museum Rasulullah SAW itu, menurutnya, sudah dilakukan pada Februari 2020.

"Selanjutnya Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memanfaatkan tanah hasil perluasan secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik, di antaranya pembangunan tempat bermain anak dan pembangunan museum internasional sejarah Rasulullah SAW dan peradaban Islam di kawasan Ancol tersebut Groundbreaking telah dilakukan pada bulan Februari 2020 yang lalu," katanya.

News Update