ADVERTISEMENT

Retas 1.309 Situs Berbagai Lembaga, Seorang Pemuda Diciduk Siber Bareskrim Polri

Selasa, 7 Juli 2020 14:45 WIB

Share
Retas 1.309 Situs Berbagai Lembaga, Seorang Pemuda Diciduk Siber Bareskrim Polri

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang pemuda berusia 24 tahun setelah diketahui meretas 1.309 situs milik Lembaga Negara, lembaga pendidikan dan juga jurnal ilmiah.

Tersangka ADC alias Adhacker yang meretas situs dalam dan luar negeri itu diamankan petugas dirumahnya, Palgading, Desa Sinduharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (2/7/2020).

"Pelaku melakukan peretasan terhadap situs-situs dalam maupun luar negeri. Mengubah tampilan situs, melakukan ransomeware dengan meminta tebusan uang untuk dapat diberikan kembali Decription Key dari situs tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (7/7/2020).

Kemudian jika tidak mendapatkan uang, kata Argo tersangka bisa menghapus, menahan, bahkan tidak bisa membuka akses penting di dalam akun tersebut. "Dari keterangan pelaku ini, rata-rata imbalannya antara Rp 2 hingga 5 juta. Misalnya 1.309 situs, kalau kita kalikan 2 juta ketemunya miliar juga," tukas Argo.

Dikatakan, tersangka meretas 1309 situs tersebut sejak tahun 2015 dan dari penelusuran situs komunitas hacker, terdapat beberapa korban diantaranya, Situs Badilum (Mahkamah Agung), serta Situs AMIK Indramayu.

Kemudian Situs PN Sleman, Situs Unair, Situs Pemprov Jateng, Situs Jurnal Ilmiah, Situs Lapas 1 Muara Enim dan situs-situs lembaga negara lainnya, lembaga pendidikan dan Jurnal.

"Kami masih melakukan penyelidikan apakah tersangka ini bekerja sendiri atau ada orang lain. Ini masih kami dalami. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0218/IV/2020/Bareskrim, tanggal 27 April 2020," ucap Argo.

Dari tersangka, anggota Unit II Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita, Kartu ATM, 2 Handphone, CPU, Monitor, Router berwarna putih, 3 hard disk, dan 2 Sim Card. (ilham/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT