ADVERTISEMENT

Pemprov DKI Gratiskan Biaya Sewa Rusunawa

Selasa, 7 Juli 2020 18:55 WIB

Share
Pemprov DKI Gratiskan Biaya Sewa Rusunawa

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, Pemprov DKI menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban warga terdampak wabah virus corona (Covid-19).

Penggratisan tarif sewa rusunawa itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.

"Benar. Intinya diberikan pembebasan biaya retribusi sewa saja, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik," kata Sarjoko saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2020).

Sarjoko menjelaskan, pembebasan biaya sewa itu dimulai dari 13 April 2020 sampai berakhirnya Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Selain tarif sewa rusunawa, tarif sewa tempat usaha yang ada di rusun juga digratiskan. Pembebasan tarif sewa diberikan secara otomatis melalui sistem.

Kemudian, dalam Pasal 6 Pergub 61/2020 disebutkan bahwa bagi penghuni yang telah membayar tarif sewa pada periode 13 April sampai 30 Juni 2020, uang sewa yang dibayarkan akan menjadi saldo untuk pembayaran tarif rusun saat tak lagi gratis.

"Terhadap retribusi daerah yang telah dibayarkan sebelum berlakunya peraturan gubernur ini, dikompensasikan pada periode kewajiban pembayaran berikutnya," demikian bunyi Pasal 6.

Untuk diketahui, data penunggak retribusi hingga 29 Mei 2020, untuk jumlah unit penunggak warga terprogram sebanyak 6.715 unit, dengan nominal Rp 43.540.237.089.

Sedangkan jumlah unit menunggak warga umum sebanyak 5.296 unit dengan nominal Rp 24.332.674.415. Untuk jumlah unit usaha atau kios penunggak sebanyak 772 unit, dengan nominal Rp 3.519.639.413.

Menurutnya data ini tidak terbatas hanya periode covid-19. Namun, data tunggakan keseluruhan hingga  29 Mei 2020. "Untuk data penunggak retribusi tersebut secara keseleruhan total tunggakan sebanyak Rp 71.392.550.917," cetus Sarjoko, beberapa waktu lalu. (Yono/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT