Empat Pelajar yang Terlibat Tawuran di Jalan Daan Mogot Akan Dicabut (KJP)-nya.

Selasa 07 Jul 2020, 00:30 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru (tengah), Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibo (kiri), di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (6/7/2020). (Ist)
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru (tengah), Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibo (kiri), di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (6/7/2020). (Ist)

JAKARTA - Empat pelajar yang terlibat dalam tawuran di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat akan dicabut Kartu Jakarta Pintar (KJP)-nya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Sudin Pendidikan Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Bambang dalam konferensi pers soal tawuran antar dua kelompok di Jalan Daan Mogot.
 
"Dinas pendidikan tentunya Bapak Gubernur juga sudah mengeluarkan peraturan bagi pelajar yang terlibat langsung maupun tidak langsung di dalam kegiatan tawuran ini tentunya otomatis akan dicabut dan sekolah mengusulkan agar segera dicabut," ujar Bambang di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (6/7/2020).
 
Adapun keempat pemuda yang masih berstatus pelajar ini ialah BO (17), MAS (15), BAS (16) dan UF (17). Mereka bersama RR (23) dan AHA (30) ditangkap lantaran terlibat aksi tawuran pada Minggu subuh. Akibat tawuran itu, satu orang berinisial R (19) mendapat luka bacok di bagian lengan dan pelipis mata sebelah kanan.
 
"Mudah-mudahan ini (pencabutan KJP) menjadi pukulan atau efek jera bagi pelajar-pelajar yang lain," kata Bambang.
 
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru meminta agar para orang tua lebih mengawasi anak-anak mereka selama pelaksanaan kegiatan belajar di rumah. Diharapkan dengan adanya pemantauan dari tiap orang tua, anak-anak mereka tak terlibat tawuran maupun tindak kriminal lainnya.
 
"Tidak ada untungnya ikut kegiatan tawuran. Hanya ada dua pilihannya, anda masuk penjara atau masuk rumah sakit. Yang pasti kami akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku tawuran," tegas Audie.
 
Untuk diketahui, kelompok pemuda, yakni kelompok Romusa dan kelompok Pesing Koneng terlibat tawuran di Jalan Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakart barat, Minggu (5/7/2020).

Dalam aksi tawuran tersebut, seorang pemuda berinisial R (19) menjadi korban pembacokan dibagian lengan dan pelipis sebelah kanan. Saat ini, korban tengah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Enam pelaku pun diamankan atas aksi tawuran tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Tahun 1951. Sedangkan pelaku yang masih di bawah umur, dikenakan pasal khusus untuk anak-anak. (firda/fs)

 

News Update