JAKARTA – Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia menyebutkan mulai tanggal 6 Juli hingga 16 Juli 2020 tempat hiburan dan rekreasi seperti bioskop, produksi film dan penyelenggaraan pertunjukan di ruang terbuka diperbolehkan kembali beroperasi ditengah pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Hal tersebut tertulis dalam keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta nomor 140/2020 tentang perpanjangan fase I Pelaksanaan PSBB masa transisi dalam rangka penanganan pencegahan penularan Covid-19 di Sektor usaha pariwisata menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang diteken 6 Juli kemarin.
Selanjutnya masih di periode tanggal yang sama, penyelenggaraan pertemuan seperti Corporate event secara outdoor dan meeting juga kembali dibuka.
"Sedangkan untuk gelanggang rekreasi dan olahraga kecuali kolam renang, akan dibuka mulai tanggal 12 Juli hingga 16 Juli mendatang," demikian bunyi surat keputusan tersebut
Meskipun kembali diizinkan beroperasi, sejumlah sektor tersebut tetap wajib mengutamakan dan mengikuti protokol kesehatan seperti pengaturan kapasitas, pengaturan jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan mewajibkan seluruh pengunjung menggunakan masker.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak kemarin, Senin (6/7/2020) dan akan dievaluasi setelah tanggal penetapan berakhir untuk menentukan langkah selanjutnya. (yono/tri)
