ADVERTISEMENT

Tolak Reklamasi Ancol, Nelayan: Kalau Dipaksakan Kami Akan Melawan

Senin, 6 Juli 2020 08:45 WIB

Share
Tolak Reklamasi Ancol, Nelayan: Kalau Dipaksakan Kami Akan Melawan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Sejumlah nelayan Teluk Jakarta tergabung dalam Forum Komunikasi Nelayan Jakarta menilai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mencederai hati masyarakat nelayan khususnya.  

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta itu, dalam janji kampanyenya pernah menolak reklamasi Teluk Jakarta pada Pilkada 2017. Namun, belakangan terbit surat keputusan Gubernur DKI untuk memperluas Taman Impian Jaya Ancol.

“Kalau tetap dipaksakan, kami akan melawan, saya akan membawa gerbong penolakan reklamasi dari persaudaraan nelayan Teluk Jakarta,” tegas ketua forum, Muhammad Tahir, Senin  (5/7/2020).

Tahir menjelaskan, reklamasi yang dikeluarkan gubernur merupakan sinyal untuk mematikan nelayan di Teluk Jakarta. Karena dampaknya bukan hanya untuk masyarakat nelayan pesisir, tetapi berdampak kepada warga Jakarta.

“Kebijakan yang dikeluarkan gubernur benar-benar mencederai masyarakat nelayan,” kata Tahir.

Perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol juga mendapat penolakan dari Relawan Jaringan Warga Jakarta Utara (Jawara) pendukung Anies-Sandi. Mereka menuding, Anies telah menyalahi janji kampanye pada Pilkada 2017 lalu.

"Kami kecewa dengan kebijakan Anies Baswedan mengeluarkan SK Gubernur Nomor 237 tahun 2020, tentang izin perluasan kawasan wisata Ancol seluas 155 hektar," ungkap koordinator Jawara, Sanny Irsan.

Jawara merupakan salah satu relawan pendukung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada 2017 lalu. Alasan utama mendukung pasangan itu dikarenakan salah satu janji kampanyenya menolak reklamasi di Teluk Jakarta.

Sebelumnya, Anies mengeluarkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan total luas sebesar 155 hektar. 

Izin dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar, pada 24 Februari 2020. (deny/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT