JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah bakal menjemput kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Majalengka, Etty binti Toyib. Penjemputan dilakukan pada Senin (6/7/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.
“Saya nanti sore jemput Bu Etty di bandara. Doakan Bu Etty sampai Indonesia dan rumahnya dengan selamat,” kata Menaker Ida di Jakarta, Senin, (6/7/2020)
Menaker Ida mengaku senang dengan pembebasan dan kepulangan Etty. Menurutnya, Etty sebagai WNI sudah sepantasnya mendapatkan perlindungan dari negara.
“Pemerintah, khususnya Kemnaker selalu berkomitmen melindungi PMI. Kami bertanggung jawab atas keselamatan PMI,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Etty binti Toyyib merupakan PMI asal Majalengka, Jawa Barat yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi berkat tebusan 4 juta riyal atau Rp 15,5 miliar.
Etty Toyyib merupakan PMI yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Pada 2001, Etty didakwa menjadi penyebab meninggalnya sang majikan, Faisal al-Ghamdi. Etty dituduh meracuni sang majikan.
Dalam persidangan, keluarga majikan menuntut hukuman mati kisas dan pengadilan memutuskan hukuman mati/qisas. Hukuman mati kisas berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.
Mulanya ahli waris majikannya meminta diyat sebesar 30 juta real atau Rp107 miliar agar Etty diampuni dan tidak dieksekusi. Namun setelah ditawar dan dilakukan berbagai pendekatan, akhirnya ahli warisnya bersedia memaafkan dengan diyat sebesar 4 juta riyal Saudi atau Rp15,2 miliar.
Diyat atau uang denda sebesar 4 juta riyal berhasil dikumpulkan sesuai tuntutan keluarga sekaligus ahli waris korban. Dana tersebut merupakan hasil ‘tabarru' atau sumbangan dari para dermawan berbagai pihak di Indonesia, termasuk dari Lembaga Zakat Infaq, dan Sodaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) yang penggalangannya dilakukan sejak 2018. (rizal)

Sore Ini Menaker Jemput TKI Etty yang Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi
Senin 06 Jul 2020, 16:18 WIB

Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Sikat Abis! Akun FF Sultan Gratis Hari Ini 27 April 2025, Paket Item Free Fire Lengkap Tersedia untuk Anda
27 Apr 2025, 00:03 WIB

Galbay Pinjol Data Tersebar, Segera Lakukan Ini Sebelum Terlambat
26 Apr 2025, 23:59 WIB

Pramono Tegaskan Budaya Betawi Akar Identitas Jakarta
26 Apr 2025, 23:59 WIB

25 Kode Redeem FF Gratis Hari Ini Minggu 27 April 2025, Klaim 159 Diamond Free Fire Plus Skin Shotgun Legends
26 Apr 2025, 23:53 WIB

Bocor! Timnas Indonesia Bakal Jalani TC di Bali Sebelum Lawan China
26 Apr 2025, 23:51 WIB

Kode Redeem MLBB Terbaru Spesial Minggu 27 April 2025, Dapatkan Beragam Skin Terbaru
26 Apr 2025, 23:51 WIB

Hobi Main Game? Cek Tips Beli Hp yang Cocok Buat Anda dengan Harga Terjangkau
26 Apr 2025, 23:50 WIB

2 Cara Bikin Kapok DC Pinjol Saat Penagihan kepada Nasabah
26 Apr 2025, 23:45 WIB

Kode Redeem FF Baru Aktif Spesial Minggu 27 April 2025, Ada Banyak Item Menarik
26 Apr 2025, 23:42 WIB

Mau Ajukan Pinjol? Pahami Dulu Risiko Jika Terjadi Galbay Tagihan
26 Apr 2025, 23:39 WIB

Pecinta Game Free Fire, Klaim 35 Akun FF Sultan Gratis Buruan Ambil Hari Ini Minggu 27 April 2025, Sebelum Hangus!
26 Apr 2025, 23:37 WIB

Simak Cara Pemutihan BI Checking Kol 5 Akibat Galbay Pindar
26 Apr 2025, 23:35 WIB
.jpg)
Mau Pulsa Gratis Setiap Hari? Ini Cara Mudah Mendapatkannya
26 Apr 2025, 23:30 WIB

Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis Rp50.000, Cek Selengkapnya
26 Apr 2025, 23:29 WIB

Jangan Takut, Inilah Cara Hadapi DC Pinjol Jika Datang ke Rumah Nasabah
26 Apr 2025, 23:25 WIB

Modal NIK dan KTP, Pinjaman Rp3 Juta Langsung Cair ke Rekening, Simak Caranya
26 Apr 2025, 23:21 WIB

Waspada! Nomor Hp Disadap Pinjol Ilegal, Begini Cara Mudah Mengatasinya
26 Apr 2025, 23:19 WIB
