ADVERTISEMENT

RUU Cipta Kerja, DPD RI Inginkan Tidak Semua Kewenangan Daerah Ditarik ke Pusat

Senin, 6 Juli 2020 23:00 WIB

Share
RUU Cipta Kerja, DPD RI Inginkan Tidak Semua Kewenangan Daerah Ditarik ke Pusat

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komite II DPD RI menilai terdapat beberapa permasalahan terkait dengan draf RUU Cipta Kerja di Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat  Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (6/7/2020)

Komite II DPD RI menilai terdapat beberapa permasalahan terkait dengan draf RUU Cipta Kerja di Bidang PUPR, terutama hilangnya kewenangan daerah dalam mengelola perizinan di bidang PUPR dan sumber daya daerah

Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri, menyesalkan bahwa RUU  Cipta Kerja ini juga banyak menarik kewenangan daerah ke pusat, salah satunya di bidang PUPR. Banyak proses-proses perizinan yang sebelumnya dipegang daerah, akan ditarik ke pemerintah pusat melalui RUU Cipta Kerja.

"RUU Cipta Kerja menghapus Pemerintah Daerah sebagai pihak yang diberi wewenang untuk mengatur dan mengelola sumber daya air dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sehingga kewenangan tersebut hanya ada pada Pemerintah Pusat," ucapnya.

Senada, Wakil Ketua Komite II DPD RI lainnya, Abdullah Puteh, jika RUU ini bukan sebagai solusi atas permasalahan panjangnya mata rantai birokrasi perizinan yang dikeluhkan pemerintah pusat terkait pembangunan dan investasi. Keberadaan RUU ini justru menimbulkan proses yang lebih rumit karena harus melalui pemerintah pusat. 

"Anggapan seperti ini menurut saya keliru juga. Mata rantai demokrasi ini kalau mau diperpendek, jangan ditarik ke pusat, justru diserahkan ke daerah. Masalah lapangan kerja, ekonomi, itu yang tahu daerah, bukan kementerian. Yang diharapkan tidak ribet, justru jadi ribet, ucap Puteh.

Dua narasumber yang hadir dalam RDPU tersebut juga sepandangan dengan pendapat Komite II DPD RI. Veri Junaidi mengatakan, permasalahan lambatnya perizinan dan investasi di daerah yang dikeluhkan pemerintah pusat, disebabkan karena masalah regulasi yang begitu gemuk.

 RUU ini dinilai pemerintah sebagai solusi atas gemuknya regulasi tersebut. Tetapi jika dilihat lebih lanjut, gemuknya regulasi itu paling banyak terdapat di Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri.

Narasumber lainnya, Ferry Amsari mengatakan, materi dalam RUU Cipta Kerja banyak yang memindahkan kewenangan daerah ke pusat secara besar-besaran. Berbagai kegiatan terkait tambang, minerba, migas, pelabuhan, yang dapat memberikan pendapatan daerah, ditarik ke pusat melalui peraturan turunan dari pemerintah pusat. 

"Gagasan otonomi daerah yang membuka ruang bagi kader-kader politik untuk mengelola daerahnya sendiri dengan kebijakan yang terlepas dari kebijakan pusat, itu kehilangan roh-nya. Karena semua harus melalui izin dan ketentuan yang diatur oleh pemerintah pusat," kata Ferry. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT