Polri Nyatakan Penembakan Dua Petani di Poso Sesuai Prosedur

Senin 06 Jul 2020, 21:54 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.(ist)

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.(ist)

JAKARTA - Polri menyatakan penembakan dua petani yang tewas ditembak anggota Satuan Tugas (Satgas) Tinombala di Dusun Gayatri, Desa Maranda, Kec. Poso Pesisir Utara, Kab. Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, pada 2 Juni 2020 lalu telah sesuai prosedur.

"Petugas sudah bertindak sesuai dengan SOP dalam penugasan, yaitu melakukan upaya awal memberi peringatan dengan berteriak ‘Jangan bergerak’ dan ‘Jangan melarikan diri’,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (6/7/2020).

Dikatakan, kedua petani tersebut tidak melapor kepada petugas di Pos Sekat saat hendak memasuki wilayah KM 09 di Desa Kawende, Kec. Poso Pesisir Utara. Pasalnya, Pos Sekat tersebut masuk dalam zona merah yang kerap terjadi kontak senjata dengan kelompok teroris pimpinan Ali Kalora.

“Sebagai aturannya, yang bertugas patut mewaspadai dan segera melakukan ambush atau penyergapan atau penghadangan terhadap kedua orang tidak dikenal,” pungkasnya.

Sebelum dilakukan penembakan, jelas Argo petugas memberi peringatan awal. "Petugas sudah bertindak sesuai dengan SOP dalam penugasan, yaitu melakukan upaya awal memberi peringatan dengan berteriak ‘Jangan bergerak’ dan ‘Jangan melarikan diri’,” ujarnya.

Kemudian memberikan tembakan peringatan ke udara, namun kedua korban tidak menghiraukan peringatan tersebut. Malah berusaha kabur, sehingga anggota Satgas Tinombala kemudian menembak kedua warga hingga tewas.

Saat dilakukan pengecekan ternyata kedua korban berasal dari KM 09 yang merupakan Desa Kawende, Kec. Poso Pesisir Utara. Kedua korban kemudian dievakuasi. Selanjutnya 12 anggota Satgas Tinombala yang saat itu bertugas ditarik ke Jakarta dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Danpas Pelopor dan Karo Provost Divisi Propam Polri.(ilham/ruh)

 

 


News Update