ADVERTISEMENT

PERSI: Data Rekam Medis Pasien Tidak Boleh Dihapus

Senin, 6 Juli 2020 21:07 WIB

Share
PERSI: Data Rekam Medis Pasien Tidak Boleh Dihapus

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Ketua Kompartemen Hukum, Advokasi dan Mediasi Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Prof Budi Sampurna mengatakan data rekam medis yang berisi catatan dan dokumen kesehatan pasien tidak boleh dihapus. Perbaikan data rekam medis dapat dilakukan dengan mencoret data yang salah dan menambahkan data yang benar.

Hal tersebut dikemukakan Prof Budi Sampurna saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pasien (RUU PDP) Senin (6/7).

Sebagaimana diketahui, dalam pasal rancangan UU PDP diatur peluang pemilik data untuk menghapus datanya.

Prof Budi menegaskan seluruh data pribadi pasien harus diperlakukan sebagai rahasia pribadi. Data pribadi pasien atau Rahasia Kedokteran tidak dapat dibuka atau dipindahtangankan tanpa persetujuan pasien, kecuali dalam keadaan tertentu.

Pengecualian itu dalam keadaan atau situasi tertentu yaitu permintaan atau persetujuan pasien sendiri, kepentingan pelayanan kesehatan dan jaminan pembiayaannya, permintaan aparatur hukum dalam rangka penegakkan hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"PERSI berharap UU Perlindungan Data Pribadi dapat memberikan proteksi data pribadi pasien. Mengingat perkembangan teknologi informasi seperti cloud dan bid data, data pasien rawan diperjualbelikan hingga ke luar negeri," tegas Budi Sampurna.

Dalam bidang kesehatan juga dikenal anominasi data, yaitu penghilangan komponen data yang dapat diindentifikasi sehingga data agregat tersebut tidak dapat lagi dianggap sebagai data pribadi karena tidak dapat diidentifikasi pemiliknya. PERSI juga mengusulkan agar pengaturan teknis data pribadi pasien seperti rekam medis, sistim informasi kesehatan, penelitian dan data lain perumahsakitan  tetap diatur oleh peraturan dan standar bidang kesehatan.

"PERSI mendukung dan mengapresiasi inisiatif Pemerintah dan DPR dalam penyusunan RUU PDP ini, demi melindungi data pribadi pasien," kata Sekretaris Jenderal PERSI dr Lia G. Partakusuma. (*/fs)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT