JAKARTA - Lurah Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Asep Subhan, mengakui bahwa pihaknya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan menerbitkan database yang lama, terkait Djoko S Tjandra.
Asep menceritakan kepada awak media di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020) bahwa warganya yang merupakan buronan kasus Bank Bali, Kejaksaan Agung penerbitannya tercatat di sistem Kelurahan Grogol Selatan.
“Secara sistem masih tercatat oleh Kelurahan Grogol Selatan, kami tegaskan informasi yang beredar bahwa Kelurahan menerbitkan baru E-KTP baru. Memang Pak Djoko tercatat warga kami di Kel. Grogol Selatan yang terdata data base lama,” ungkap Lurah.
Ia menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa warganya merupakan Terpidana kasus korupsi dan Buron Kejagung.
“Kalau untuk dia itu buronan saya sendiri tidak mengetahui. Karena untuk database mendata tidak memunculkan semacam alert di sistem bahwa dia itu buronan atau terpidana,” beber Asep.
Terkait penerbitannya melalui Satpel Dukcapil Kelurahan dan bahwa Buronan tersebut sempat membuat sidik jari baru dan foto pas terbaru.
“Ya, Pak Djoko itu datang ke Kelurahan, foto dan sidik jari, saya tidak ketemu dia datang tanggal 8 Juni 2020 sekira pk. 08:00 pagi. Saya ketemu dengan pengacaranya saja bernama Anita,” terangnya.
Lurah juga menjelaskan bahwa tidak ada perubahan identitas maupun perubahan namanya. “Ya tidak ada yang berubah identitas karena data base lama dari Dukcapil,” papar lurah. (adji/win)