DPR Minta Jamaah Haji Direpid Test Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Senin 06 Jul 2020, 17:15 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania.(ist)

Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania.(ist)

JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)  agar  menyediakan fasilitas rapid test kepada setiap calon jemaah haji asal Indonesia. Demikian dikatakan Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania  saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala BPKH beserta jajaran di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Ina mengatakan,  hal tersebut bertujuan untuk menekan angka penyebaran virus Corona (Covid-19) kepada calon jemaah Haji. Anggaran yang dikelola BPKH termasuk besar juga, apalagi dari uang jemaah, bukan dari APBN. Seharusnya gelar saja rapid test agar calon jemaah itu menjadi tenang," kata Ina.

Ina menilai rata-rata usia jemaah Haji asal Indonesia berumur 60 sampai 80 tahun, sehingga risiko penularan virus Covid-19 semakin besar apabila BPKH tidak memberikan fasilitas rapid test. “Usia tersebut sangat rentan tertular (Covid-19), jadi ini tugas BPKH untuk memberikan fasilitas tersebut. Jangan sampai memakan korban nantinya,” imbuh politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Lebih lanjut ia menyampaikan BPKH juga harus memberikan kompensasi kepada jemaah yang positif virus Covid-19. “Itu harus jangan hanya berhenti sampai tahap rapid test saja, tetapi apabila ada yang positif harus diberikan kompensasi seperti dibiaya-in sampai sembuh dan lain-lainnya,” kata legislator dapil Jawa Timur VII ini.

Ina menyebut,  langkah-langkah tersebut guna memberikan pelayanan maksimal terhadap jemaah Haji yang gagal berangkat akibat terdampak virus Covid-19.

Masyarakat di dapil saya selalu bertanya, kompensasinya apa. Apalagi mereka sudah menyetor (biaya Haji), tetapi tidak jadi berangkat karena pandemi. Tentu harapannya BPKH harus memberikan kompensasi terbaik, contohnya seperti yang saya sampaikan ini," ucapnya. (rizal/ruh)

 

Berita Terkait
News Update