Dinas PPKUKM Terjunkan 392 Petugas Awasi Pasar Tradisional

Senin 06 Jul 2020, 16:43 WIB
Pasar Tradisional di kawasan Senen Jakarta Pusat (Yono/dok)

Pasar Tradisional di kawasan Senen Jakarta Pusat (Yono/dok)

JAKARTA-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pihaknya mengerahkan sebanyak 392 petugas untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 di 147 pasar tradisional.

Ratu merinci, petugas yang dikerahkan terdiri dari 151 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 241 lainnya merupakan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) pendamping kewirausahaan.
 
"Pengawasan kami fokuskan di 147 pasar tradisional yang terbagi dalam 14 area di lima wilayah kota administrasi. Sebab, pasar menjadi salah satu lokasi rentan penukaran COVID-19," ujarnya, Senin (6/7/2020).

Menurutnya, pengawasan ini bertujuan memastikan masyarakat yang berkegiatan di pasar selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Sehingga, pasar tidak menjadi klaster-klaster baru penularan Covid-19.

"Kami akan terus memastikan pengunjung maupun pelaku usaha di pasar mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan," terangnya.
 
Ratu menjelaskan, protokol kesehatan yang wajib diperhatikan mengacu kepada SK Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta Nomor 194 Tahun 2020.
 
Kewajiban protokol kesehatan tersebut meliputi:
 
1. Kewajiban menggunakan masker, faceshield, dan sarung tangan bagi pedagang
2. Kewajiban menggunakan masker bagi pembeli
3. Pengukuran suhu tubuh bagi pedagang dan pembeli dengan Thermo gun
4. Menyediakan sarana prasarana untuk cuci tangan dan hand sanitizer di pintu masuk / keluar, di area sembako, los produk fresh (sayur, ayam dan daging sapi), dan tempat umum lainnya
5. Pembatasan jarak baik antar pembeli dan pedagang maupun sesama pembeli dalam antrian / kerumunan (satu meter)
6. Membuat ketentuan tentang sanksi bagi pedagang dan pembeli yang melanggar protokol kesehatan
7. Mengatur mobilitas keluar masuk kendaraan, logistik dan pengunjung (Pintu Masuk/Pintu Keluar pasar, WC, lift, eskalator, toilet, dan sarana umum lainnya)
8. Memisahkan antara pintu masuk dan pintu keluar pasar
9. Batasan pada mushola: tidak menggunakan karpet, keterangan pembatasan jarak antar orang, menggunakan alas kertas sekali pakai, kapasitas terbatas 50 persen
10. Batasan dalam toilet: pembatasan jumlah orang, keterangan pembatasan jarak pada toilet, mencuci tangan sebelum keluar toilet.
"Sekarang sudah memasuki tahap penindakan. Kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penindakannya, pedagang maupun pengunjung pasar yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 bisa dikenakan sanksi," tandasnya. (Yono/fs)
 
 
News Update