JAKARTA-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pihaknya mengerahkan sebanyak 392 petugas untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 di 147 pasar tradisional.
Menurutnya, pengawasan ini bertujuan memastikan masyarakat yang berkegiatan di pasar selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Sehingga, pasar tidak menjadi klaster-klaster baru penularan Covid-19.
"Kami akan terus memastikan pengunjung maupun pelaku usaha di pasar mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan," terangnya.
2. Kewajiban menggunakan masker bagi pembeli
3. Pengukuran suhu tubuh bagi pedagang dan pembeli dengan Thermo gun
4. Menyediakan sarana prasarana untuk cuci tangan dan hand sanitizer di pintu masuk / keluar, di area sembako, los produk fresh (sayur, ayam dan daging sapi), dan tempat umum lainnya
5. Pembatasan jarak baik antar pembeli dan pedagang maupun sesama pembeli dalam antrian / kerumunan (satu meter)
6. Membuat ketentuan tentang sanksi bagi pedagang dan pembeli yang melanggar protokol kesehatan
7. Mengatur mobilitas keluar masuk kendaraan, logistik dan pengunjung (Pintu Masuk/Pintu Keluar pasar, WC, lift, eskalator, toilet, dan sarana umum lainnya)
8. Memisahkan antara pintu masuk dan pintu keluar pasar
9. Batasan pada mushola: tidak menggunakan karpet, keterangan pembatasan jarak antar orang, menggunakan alas kertas sekali pakai, kapasitas terbatas 50 persen
10. Batasan dalam toilet: pembatasan jumlah orang, keterangan pembatasan jarak pada toilet, mencuci tangan sebelum keluar toilet.
"Sekarang sudah memasuki tahap penindakan. Kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penindakannya, pedagang maupun pengunjung pasar yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 bisa dikenakan sanksi," tandasnya. (Yono/fs)