5.000 ASN Diterjunkan Awasi Penerapan Protokol Kesehatan di 14 Pasar di Jakarta

Minggu 05 Jul 2020, 18:06 WIB
Pasar di kawasan Senen, Jakarta Pusat (Yono/dok)

Pasar di kawasan Senen, Jakarta Pusat (Yono/dok)

JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menerjunkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) untuk mengawasi kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol pencegahan Covid-19 di 14 pasar di Ibukota.

Nantinya ASN tersebut akan mengawasi kepatuhan pengelola pasar agar membatasi jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen. "Tugasnya mereka hanya mengawasi berkaitan dengan masyarakat itu sudah menggunakan protokol kesehatan atau tidak saat ke pasar misalnya salah satunya pakai masker atau tidak. (Tugasnya) termasuk pemantauan itu (pembatasan jumlah pengunjung)," kata Chaidir, saat dikonfirmasi Poskota, Minggu (5/7/2020).

Dikatakan, ASN yang mengawasi juga akan melarang warga beraktivitas di pasar apabila mereka tidak menggunakan msker. "Kalau mereka enggak pakai masker, mereka diimbau untuk pakai masker baru bisa melakukan aktivitas di pasar," ujar Chaidir.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menugaskan ASN berusia di bawah 50 tahun dan dalam kondisi sehat untuk memantau aktivitas masyarakat di pasar mulai 6 Juli 2020 hingga berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Perintah tersebut tertuang dalam Surat Tugas Nomor 054/881 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada 1 Juli 2020.(yono/ruh)

News Update