ADVERTISEMENT

Kronologis Pengrusakan yang Berujung Kematian Serda S di Tambora

Sabtu, 4 Juli 2020 08:00 WIB

Share
Kronologis Pengrusakan yang Berujung Kematian Serda S di Tambora

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Sebanyak 12 pelaku pengrusakan berujung kematian Babinsa Pekojan 0503/ Jakarta Barat, Serda S, telah ditangkap oleh polisi dan polisi militer (PM).

Adapun 12 pelaku itu terdiri dari sembilan warga sipil dan tiga anggota TNI. Pelaku penusukan terhadap Serda S ialah oknum marinir berinisial RW.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru mengatakan, peristiwa itu bermula saat RW mendatangi Hotel Mercure Tambora untuk menanyakan keberadaan sang kekasih. Tetapi ternyata, tak ada nama kekasih RW di dalam daftar pasien karantina.

"Namun disana tidak ditemukan daftar tersebut tapi yang bersamgkutan masih penasaran dan akhirnya terjadi keributan dengan petugas pengamanan hotel. Dan pada saat kejadian keributan pertama yang bersangkutan pecahkan thermo gun dan buat suasana makin panas," ujar Audie dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/7/2020).

Selanjutnya, pihak hotel memintà agar RW mengganti rugi atas kerusakan thermo gun tersebut. Meskipun akhirnya memutuskan menggantikan thermo gun tersebut, tetapi ternyata RW masih menyimpan amarah.

"Kemudian mengganti thermo gun namun semakin emosi dan pergi ajak teman-temannya yang sudah kami semua amankan ada sembilan orang yang lakukan pengrusakan saat kejadian kedua. Tiga tersangka lain sudah diamankan polisi militer, satu di antaranya RW karena lakukan penusukan terhadap korban RH Saputra yang meninggal di tempat," kata Audie.

Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran terhadap sembilan pelaku. Adapun sembilan pelaku itu merupakan warga sipil dan ikut dalam pengrusakan di Hotel Mercure Tambora, Jakarta Barat.

Namun usai melakukan aksinya, pelaku R berhasil melarikan diri ke Bulukumba, Sulawesi Selatan dan baru tertangkap pada 1 Juli 2020. Sedangkan delapan pelaku lainnya telah lebih dahulu ditangkap.

"Tim kami berhasil menangkap saudara R di daerah Bulukumba dengan kerja sama tim Resmob Polda Sulawesi Selatan pada 1 Juli kemarin. Setelah kejadian hotel mercure R melarikan diri pada 26 Juni ke Sulawesi Selatan," jelasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, sembilan pelaku ini dikenakan Pasal 70 ayat 1 Juncto 55 dan 56 serta pasal 358 ayat 2 KUHP.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT