Kasus Covid-19 Meningkat, Polresta Sidoarjo Kembali Terapkan Jam Malam

Sabtu 04 Jul 2020, 10:35 WIB
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji.(ist)

Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji.(ist)

SIDOARJO – Masyarakat Sidoarjo masih banyak yang ngeyel tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19 di masa new normal, membuat pemerintah setempat kembali melakukan aturan jam malam, penyekatan jalan dan pos check point.

Pasalnya, jumlah kasus Covid-19 di wilayah Sidoarjo semakin bertambah setiap hari. Aturan tersebut kembali diberlakukan, Jumat (3/7/2020) malam ini untuk mengurangi penyebaran wabah Covid-19.

"Setelah berakhirnya PSBB di masa transisi, seharusnya masyarakat menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Namun mereka tidak mematuhi aturan tersebut," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, Jumat (3/7/2020).

Aturan jam malam tersebut dimulai malai setiap pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Diminta masyarakat Sidoarjo agar jangan euforia berlebihan lantaran kasus Covid-19 semakin banyak sehingga rumah sakit rujukan Covid-19 rata-rata sudah penuh.

Dikatakan, masyarakat yang membandel tidak mengikuti anjuran pemerintah dengan tidak mengenakan masker di tempat keramaian seperti pasar dan mall. Karena itu, Polresta Sidoarjo akan lebih mendisiplinkan masyarakat.

Ada lima lokasi yang akan ditutup pada jam malam, yaitu Pos lalu lintas Waru dari arah Surabaya menuju Sidoarjo. Kawasan Car Free Day depan Alun-alun Sidoarjo. Traffic light Candi dari arah Porong menuju Sidoarjo, di mana kendaraan diarahkan ke Jalan Lingkar Timur.

Kemudian Pertigaan Suko, Cemengkalang menuju Kota Sidoarjo dan Traffic light Maspion 2 menuju Kota Sidoarjo, kendaran dari arah Surabaya diarahkan ke Jalan Lingkar Timur.

"Tugas ini bisa dikatakan sangat berat, karena mendisiplinkan masyarakat itu tidak mudah. Selain diberlakukan penyekatan jalan juga di berlakukan jam malam," ucap Sumardji.

Untuk mendisiplinkan masyarakat pihaknya akan memberikan sanksi berupa denda bagi tempat usaha termasuk warkop-warkop yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. 

Termasuk kembali menerapkan sanksi sosial pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) dan denda Rp 150 ribu untuk warga yang kedapatan tidak pakai masker. (ilham/tri)

News Update