Arman Depari : Terbukti Ada Narkoba, Kenapa Diskotek Golden Crown Bisa Menang

Sabtu 04 Jul 2020, 10:55 WIB
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari. (Ifand)

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari. (Ifand)

JAKARTA –  Badan Narkotika Nasional (BNN) menyinggung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan penutupan Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat.

Pasalnya, meski jelas-jelas di lokasi itu ditemukan banyak pengguna narkoba, namun gugatan yang diajukan malah dimenangkan.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, seharusnya penutupan diskotek Golden Crown yang dilakukan itu sudah jelas. Pasalnya, dirinya langsung yang memimpin razia, pada Kamis (6/2) lalu, dan menemukan 108 pengunjung positif narkoba.

"Ini hasil razia dalam satu waktu, dari 184 pengunjung 108 mengkonsumsi. Kalau tidak disebut sarang narkoba harus disebut apa?" katanya.

Menanggapi pihak yang beralasan Golden Crown tak harus ditutup karena pengunjung tak bertransaksi dan mengkonsumsi narkoba dalam diskotek, Arman menilai dalih itu tak masuk akal. Karena bila pengelola bertanggung jawab maka mereka harus mengawasi setiap pengunjung.

"Omong kosong pengelola tidak tahu kelakuan pengunjungnya. Bayangkan ratusan orang penyalahguna narkoba berkumpul di satu tempat, ketika dirazia bilang tidak tahu," ujarnya.

Arman menambahkan, pihaknya tak sebatas mendukung langkah Pemprov DKI mengajukan banding. Namun, Jenderal bintang dua ini  menyatakan siap menunjukkan bukti peredaran narkoba di Golden Crown. "Kami berikan rekomendasi penutupan bukan tanpa bukti. Razia yang kami lakukan juga tak main-main, ada dasarnya kenapa satu tempat kita razia," tegasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Selasa (30/6) lalu, PTUN memenangkan gugatan manajemen PT Mahkota Aman Sentosa selaku pengelola Golden Crown. Imbasnya Dinas PMPTSP harus mengizinkan Golden Crown Crown kembali beroperasi.

Pengelola mengajukan gugatan dengan alasan 108 pengunjung Golden Crown yang positif narkoba tak bertransaksi dan mengkonsumsi narkoba dalam diskotek. Dan atas hal itu, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan banding ke PT TUN yang kini didukung BNN. (ifand/tri)

News Update