JAKARTA - Ratusan orang tua murid yang mengatasnamakan Paguyuban Orang Tua Siswa Korban Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2020 melakukan unjuk rasa di depan taman pandang Istana hari ini, Jumat (3/7/2020).
Para Orang Tua Murid menilai PPDB tidak adil, mereka menilai Dinas Pendidikan DKI Jakarta melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44/7 terkait zonasi.
Polemik PPDB bermula karena Dinas Pendidikan DKI Jakarta dinilai diskriminatif lantaran penerimaan calon siswa lebih mengutamakan usia dibandingkan zonasi dan prestasi.
Koordinator Paguyuban Orang Tua Siswa Korban PPDB DKI 2020, Ratu Yunita Ayu mengatakan akibat dari PPDB yang diskriminatif banyak siswa yang jatuh sakit hingga melakukan percobaan bunuh diri.
"Oleh karena itu, kami menuntut kepada Pemda DKI melalui Dinas Pendidikan DKI untuk segera melakukan PPDB ulang khususnya jalur Zonasi pada tingkat SMP dan SMA," ujarnya
Selain itu para orang tua murid juga meminta Dinas Pendidikan melakukan revisi atas juklak (petunjuk pelaksana) dan juknis (petunjuk teknis) yang tercantum pada SK Kepala Dinas Pendidikan.
"Khususnya kriteria seleksi berdasarkan jarak dari tempat tinggal peserta didik ke sekolah dan kuota jalur Zonasi minimal 50 persen dari total daya tampung sekolah," sambungnya.
Paguyuban Orang Tua Siswa Korban Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2020 juga meminta Dinas Pendidikan untuk sesegera mungkin melaksanakan PPDB ulang atau PPDB kedua khususnya Jalur Zonasi dan bila dirasa perlu dilakukan pula pada jalur afirmasi.
Selanjutnya bagi peserta didik yang sudah diterima pada PPDB pertama tetapi tidak diterima pada PPDB ulang atau PPDB kedua, tanpa adanya unsur kesengajaan dengan tidak mendaftar ke sekolah terdekat pada PPDB ulang tersebut, maka Dinas Pendidikan DKI wajib menyalurkan ke sekolah lain di wilayah zonasi yang sama.
"Atau memberikan kompensasi berupa beasiswa selama 3 tahun bagi peserta didik tersebut," tutupnya. (Yono/win)