Pengunjung Tak Pakai Masker Dihukum Menyapu Pasar Timbul Jakarta Pusat

Jumat 03 Jul 2020, 17:01 WIB
Pengunjung dihukum menyapu Pasar Timbul lantaran tak pakai masker.(wandi)

Pengunjung dihukum menyapu Pasar Timbul lantaran tak pakai masker.(wandi)

JAKARTA – Razia pelaku pelanggar PSBB tratidak memakai masker digelar di Pasar Timbul, Jalan Kartini XII Dalam, Gotong Royong, Kartini, Sawah Besar, Jumat (3/7/2020). Pengunjung yang melanggar dihukum menyapu pasar.

Saat terjaring razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, pelanggar mengaku lupa membawa masker. “Maaf pak, maskernya  ketinggalan di rumah, lupa dipakai karena saya buru-buru mau ke pasar," ujar, si pelanggar.

Sementara itu, Kasatpol PP Kelurahan Kartini, Noval menyatakan, satu pengunjung tidak memakai masker dikenakan sanksi sosial dengan menyapu sampah di dalam Pasar Timbul. "Pelanggar tidak memakai masker alasannya ketinggalan di rumah. Padahal kami sudah berkali-kali menghimbau dan memberitahu manfaat memakai masker. Selain terhindar dari bakteri dan virus memakai masker juga bisa terhindari debu dan polusi udara," ungkap Noval.

Razia pengawasan seperti ini merupakan pengecekan protokol kesehatan di masa PSBB transisi di Pasar Timbul. Hal ini dilakukan sesuai protokol kesehatan dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 51 tahun 2020 pada masa PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. "Operasi razia masker di gelar pada pukul 06:30 wib pagi hingga pukul 13:00 Wib siang mengerahkan puluhan petugas gabungan," katanya. (wandi/ruh)

 

 

News Update