Pedagang Hewan Kurban dari Luar Jakarta Wajib Miliki SIKM dan Sejumlah Dokumen

Jumat 03 Jul 2020, 07:00 WIB
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, Darjamuni (Yono)

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, Darjamuni (Yono)

JAKARTA - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan setiap pedagang hewan kurban dari luar Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM). Selain itu harus melengkapi dokumen lain.

Hal itu disampaikan Darjamuni sesuai dengan Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Setiap pedagang dan atau pekerja yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, kecuali yang memiliki KTP-e Jabodetabek wajib memiliki SIKM," ujar Darjamuni, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2020).

Selain itu, pedagang hewan kurban yang akan berjualan di Provinsi DKI Jakarta juga harus mengajukan perijinan pemasukan ternak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat Kota dengan melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal dan hasil uji laboratorium negatif anthraks.

"Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan di tempat penjualan dan penampungan hewan kurban," ucapnya.

Kemudian, lanjut Darjamuni, hewan yang telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat akan diberikan SKKH.

Darjamuni juga mengimbau, bagi masyarakat yang akan berkurban dianjurkan membeli hewan kurban melalui daring/online, atau dikoordinir oleh panitia kurban atau menyalurkan kurban melalui lembaga sosial resmi dan terpercaya.

"Jika tetap ingin membeli secara langsung atau konvensional harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tandasnya. (yono/win)

News Update