TANGERANG - Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten menggelar apel Deklarasi dan Komitmen Bersama Gerakan Anti Narkoba di Lapas Klas I Tangerang, Banten.
Acara tersebut dilakukan sebagai upaya bersama gerakan anti narkoba dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dilingkungan lembaga hukum di wilayah Banten.
"Apel Besar ini sebagai wujud sinegritas dan komitmen antar lini pemerintah baik Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Daerah, Badan Narkotika Nasional dalam upaya pemberantasan Narkoba," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga.
Ditambahkan Reynhard, pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap pelaku peredaran narkoba. "Siapapun pelakunya maka itu harus dipidana, apalagi ada keterlibatan petugas lapasnya, pasti kita akan tindak tegas," tambahnya.
Senada, Kakanwil Banten R. Andika menegaskan akan mendukung penuh rencana aksi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). "Ini adalah upaya yang efektif dan efisien dalam rangka mencegah, melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari ancaman bahaya penyalahgunaan Narkoba. Untuk itu diperlukan kepedulian dari seluruh kalangan dalam upaya tersebut dengan mendorong satgas di instansi pemerintah menjadi pelaku P4GN secara mandiri," lanjutnya.
Dalam kegiatan itu, pihak Dirjenpas Kanwil Banten juga memusnahkan barang bukti berupa alat-alat komunikasi yang disita dari beberapa Lapas selama Januari - Juni 2020.(toga/ruh)