JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang melakukan pemeriksaan selama 8 jam terhadap Jack Lapian terkait pencemaran nama baik, pada Kamis (2/7/2020) dan tidak dilakukan penahanan.
Polisi menilai Jack Lapian kooperatif saat dilakukan pemeriksaan oleh Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri. Dalam pemeriksaan Jack Lapian dicecar sebanyak 40 pertanyaan oleh penyidik terkait pencemaran nama baik pendiri KasKus Andrew Darwis.
Baca Juga: Cemarkan Nama Pendiri KasKus, Jack Lapian Diperiksa Bareskrim Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Jack Lapian tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan sejak pukul 10.15 hingga 18.00 WIB, pada Kamis (2/7/2020) malam koopratif.
"Ada 40 pertanyaan, yang bersangkutan kooperatif dan tidak ditahan. Penyidik masih terus bekerja," kata Argo, Jumat (3/7/2020).
Sementara rekan Jack Lapian, tersangka Titi Sumawijaya Empel tidak hadir saat dilakukan pemeriksaan. Polisi menyebut Titi berhalangan lantaran sakit.
Jack Lapian diperiksa terkait laporan dilakukan Andrew pada tahun 2019 lalu, dengan nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019.
Jack dijerat Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE (informasi dan Transaksi Elektronik) dan Pasal 27 (3). Sementara itu, Titi dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. (ilham/tri)