JAKARTA - Polres Jakarta Utara, menetapkan satu (1) dari dua (2) eks karyawan Starbuck di Mal Sunter, sebagai tersangka Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus viralnya video intip payudara konsumen lewat CCTV.
Tersangka, DD, 22, ditangkap di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, terpisah dengan rekannya, KH yang hanya berstatus saksi.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol.Budhi Herdi Susianto mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari viralnya konten mengandung asusila di medsos. Diketahui tempat kejadian perkara, berada di Mal Sunter.
"Kemudian kami melakukan olah TKP kemudian kami melihat rekaman CCTV yang ada di sana yang tergambar dari video yang viral yang ada di medsos setelah kami cocokan memang ada kesesuaian," jelasnya, Jum'at (3/7/2020).
Selanjutnya, kata Budhi, petugas memintai keterangan terhadap karyawan yang ada di Starbuck dan kebetulan karyawan yang diduga melakukan upload atau melakukan konten tersebut saat itu sedang tidak bertugas.
"Kami dapatkan informasi bahwa oknum tersebut karyawan dalam video dibenarkan oleh atasannya bahwa itu adalah karyawannya," kata Budhi didampingi Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto .
Atas informasi tersebut, jajarannya pun melakukan pengembangan dan mendapatkan KH di sekitar Sunter. Dan dikembangkan lagi hingga DD, ditangkap di Cipinang, Jakarta Timur.
"Setelah dilakukan penyidikan ternyata kami menduga ada tersangka yang harus bertanggung jawab terhadap viralnya video tersebut. Yakni tersangka DD, umur 22 tahun," tegasnya. Atas perbuatannya, tersangka diancam 6 tahun penjara. (deny/win)