JAKARTA - Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian (JBL), masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, Kamis (2/7/2020). Pemeriksaan tersebut terkait kasus pencemaran nama baik pendiri KasKus, Andrew Darwis.
Sementara, Titi Sumawijaya Empel (TSE) berhalangan hadir dengan alasan sakit. "Hari Ini JBL mendatangi Bareskrim dan langsung diambil BAP-nya sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono Karo, Kamis (2/7/2020).
Jack Lapian menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri sejak pukul: 10.15 WIB dan hingga pukul:14.00 WIB masih dilakukan pemeriksaan. "Hingga sore ini JBL masih diperiksa penyidik. Untuk TSE tidak hadir karena alasan sakit," ujarnya.
Seperti diberitakan, Jack Lapian mengaku siap dan akan hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pendiri Kaskus, Andrew Darwis di Bareskrim Polri.
"Besok saya akan hadir di Bareskrim dan kooperatif. Karena saya menghormati proses hukum yang berjalan," kata Jack, Rabu (1/7/2020).
Ia rencananya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (2/7/2020).
Jack percaya dan yakin Polri akan bekerja secara profesional dan menyerahkan sepenuhnya untuk menyelidiki kasusnya. "Saya percaya profesional," tukasnya.
Jack Lapian diperiksa terkait laporan dilakukan Andrew pada tahun 2019 lalu, dengan nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019.
Jack dijerat Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE (informasi dan Transaksi Elektronik) dan Pasal 27 (3). Sementara itu, Titi dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. (ilham/tri)