BNN Siap Bantu DKI Banding Atas Penutupan Diskotek Golden Crown

Jumat 03 Jul 2020, 19:45 WIB
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari. (Ifand)

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari. (Ifand)

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) akan mendukung upaya banding Pemprov DKI Jakarta, dalam kasus penutupan Diskotek Golden Crown. BNN siap memberikan bukti-bukti baru bahkan bantuan hukum bila diperlukan.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum agar Diskotek Golden Crown kembali ditutup. Bahkan, bila perlu pihaknya akan mengirim rekomendasi baru sebagai bukti tambahan.

"Kita siap bantu, karena yang merazia dan merekomendasikan penutupan itu kan BNN. Apa perlu BNN kami kirim rekomendasi baru," katanya, Jumat (3/7/2020).

Menurut Arman, rekomendasi yang diberikan pihaknya agar diskotek Golden Crown ditutup adalah pihaknya. Pasalnya, dalam razia yang ia pimpin langsung pada 6 Februari lalu, melakukan pemeriksaan terhadap 184 pengunjung.

"Dan dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan 107 pengunjung yang positif mengkonsumsi narkotika," ujarnya.

Dari temuan itu, sambung Arman, pihaknya juga siap menunjukkan bukti penyelidikan bila diperlukan. Terlebih, ia juga mensinyalir di dalamnya ada transaksi peredaran dan pemakaian narkoba di dalam diskotek tersebut. "

Kalau diminta kita siap berikan, bahkan kami juga siap beri bantuan upaya hukum," ujarnya.

Arman menambahkan, langkah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI menutup Golden Crown sudah tepat. Pasalnya, selama ini BNN sudah banyak mengungkap kasus peredaran narkoba di tempat hiburan, yang menjadi target para gembong narkotika.

"Kalau tempat hiburan malam yang jadi tempat peredaran narkoba tidak ditutup buat apa kami beri rekomendasi penutupan ke pemerintah daerah?," tuturnya.

Sebelumnya, Selasa (30/6) lalu, PTUN memenangkan gugatan manajemen PT Mahkota Aman Sentosa selaku pengelola Golden Crown. Imbasnya Dinas PMPTSP harus mengizinkan Golden Crown Crown kembali beroperasi.

Pengelola mengajukan gugatan dengan alasan 107 pengunjung Golden Crown yang positif narkoba tak bertransaksi dan mengkonsumsi narkoba dalam diskotek. Dan atas hal itu, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan banding ke PT TUN yang kini didukung BNN. (Ifand/win)

News Update