Akhrinya Dishub Kota Depok Izinkan Ojol Angkut Penumpang, Tapi Patuhi Protokol Kesehatan

Jumat 03 Jul 2020, 14:30 WIB
Ojol gruduk  Balai Kota Depok menuntut bisa narik penumpang. (Ist)

Ojol gruduk Balai Kota Depok menuntut bisa narik penumpang. (Ist)

DEPOK – Dinas Perhubungan Kota Depok akhirnya mengizinkan driver ojek online mengangkut penumpang lagi di masa PSBB transisi, setelah pada Kamis (2/7/2020) puluhan ojol menggruduk kantor Balai Kota Depok.

Hal tersebut dikatakan Kadishub Kota Depok Dadang Wihana kepada wartawan, Jumat (3/7/2020). Menurutnya, ojol boleh mengangkut penumpang tetapi tetap mengedepankan protokol kesehatan.

"Nanti akan dioperasikan, tapi setelah ada deklarasi dan penandatanganan pakta integritas," ujar Jubir Gugus Tugas Percepata Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana kepqda wartawan , Jumat (3/7/2020).

Mantan Camat Sukmajaya ini menuturkan dalam agenda deklarasi komitmen dan penandatangan pakta integritas  hari ini ,Selasa (3/7) akan dihadiri baik aplikator maupun mitra ojol.

Kendati akan diijinkan dalam mengangkut penumpang, Dadang meminta agar tetap mengikuti protokol kesehatan. Diantaranya adalah menyediakan pembatas antara penumpang dengan driver dan wajib menggunakan masker.

"Penumpang wajib membawa helm sendiri," tambahnya.

Apabila penumpang terpaksa harus menggunakan helm dari driver ojol, diwajibkan untuk disemprot disinfektan terlebih dahulu. Penumpang yang memakai helm yang disediakan driver ojol juga wajib menggunakan pelindung kepala.

"Ojol hanya mendapatkan orderan driver di luar zona merah," pungkasnya. 

Perlu diketahui, PSBB proporsional kembali diperpanjang selama 14 hari hingga 16 Juli 2020. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan alasan perpanjangan masa PSBB Bodebek lantaran terjadi peningkatan kasus di Kabupaten/Kota Bekasi (angga/tri)

Berita Terkait
News Update