Terdakwa Korupsi Jiwasraya Hendrisman Rahim Reaktif Covid-19

Kamis 02 Jul 2020, 03:24 WIB

JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Hendrisman Rahim, yang Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) reaktif virus Corona atau Covid-19 berdasarkan tes cepat atau rapid test yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Fikri Ali Hendrisman merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang penahanannya dititipkan di Kejaksaan Agung di Rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk sementara waktu, tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).

Dia mengungkapkan, saat ini Hendrisman sudah dibawa ke RS Adhiyaksa untuk menjalani tes lanjutan.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar dilakukan rapid test oleh Kejaksaan dan hasilnya reaktif. Saat ini langsung dilakukan penanganan lebih lanjut dengan dibawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan test swab," ujarnya.

SebelumnyaPersidangan yang sedianya digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ditunda hingga Senin (6/7) mendatang.

Hendrisman sendiri dalam perkara ini didakwa merugikan negara Rp16,8 triliun atas kasus dugaan korupsi di PT AJS.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan kelima terdakwa lainnya yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. (adji/win)

Berita Terkait

News Update