SERANG – Dalam upaya menjaga ekosistem Situ Ciherang di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, masyarakat di Desa Cikande yang akan menikah diberikan kewajiban menebar benih ikan di Sungai Ciherang.
Penebaran benih itu bertujuan untuk menjaga kelestarian Situ Ciherang.
"Untuk menjaga ekosistem, masyarakat Desa Cikande yang melangsungkan pernikahan diberikan kewajiban menebar benih ikan di Situ Ciherang," ungkap Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Kelautan (DKPP) Kabupaten Serang, Suhardjo saat menebar pukuhan ribu ekor benih ikan di Situ Ciherang.
Untuk memuluskan niatan tersebut, Suhardjo mengaku sudah melakukan pembicaraan dengan Camat dan Kepala Desa Cikande. Suhardjo mengatakan penebaran benih ikan diupayakan jangan sampai memberatkan pasangan pengantin.
"Tadi saya berpesan ke kades (kepala desa) agar kegiatan restoking dilanjutkan dengan cara setiap orang yang akan menikah diwajibkan menebar benih ikan di situ. Tidak usah banyak-banyak cukup minimal 100 ekor benih ikan. Ini untuk kelestarian ikan agar bisa dinikmati anak cucu mereka," tuturnya.
Terkait puluhan ribu benih ikan nila, tawes, dan ikan emas yang telah ditebar, Suhardjo mengimbau kepada masyarakat agar dapat dijaga dengan baik agar ekosistem situ tetap terjaga dengan baik sehingga ke depan bisa dinikmati oleh warga. Dengan situ sekitar 7 hektar, diharapkan benih ikan itu sudah bisa dinikmati 3 bulan mendatang.
"Agar tidak merusak ekosistem, dimohon tidak menangkap menggunakan alat tangkap jaring dan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti setrum atau trawl. Ikan baru dipanen setelah tiga bulan ke depan. Benih kita ambil dari Balai Benih Ikan di Baros," ujarnya.
Sementara itu, Camat Cikande Mochamad Agus mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Babinsa dan Babinkamtibmas serta pihak desa agar mengawasi kegiatan masyarakat yang mengambil ikan di Situ Ciherang.
"Kalau mancing tidak masalah, yang jadi masalah itu kalau pakau jaring yang besar dan disetrum, karena kalau disetrum ikan-ikan yang kecil pada mati," katanya.
Adapun terkait permintaan agar calon pengantin diwajibkan untuk menebar benih ikan, Agus menuturkan hal itu bisa dilakukan dengan ditetapkan sebagai hukum adat bagi masyarakat di Desa Cikande.
"Untuk itu nanti saya minta desa dan BPD (badan permusyawaratan desa) bisa membuat perdes (peraturan desa), jadi setiap calon pengantin diwajibkan menebar benih ikan, nanti ditentukan jumlahnya berapa," ujarnya. (haryono/tri)