Pemprov DKI Tetap Berlakukan SIKM Bagi yang Akan Keluar dan Masuk Jakarta

Kamis 02 Jul 2020, 17:45 WIB
Petugas Dishub DKI dan Satpol PP melakukan emeriksaan SIKM di Gerbang Tol (Yono/dok)

Petugas Dishub DKI dan Satpol PP melakukan emeriksaan SIKM di Gerbang Tol (Yono/dok)

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang ingin keluar dan masuk Jakarta.

Hal tersebut dikatakan terkait pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI,  Rabu (1/7/2020) kemarin, yang meminta penggunaan SIKM di Jakarta untuk dicabut.

"Sesuai Pergub 60 Tahun 2020 SIKM tetap berlaku, sampai penetapan status Bencana nasional non Alam berakhir sebagaimana diatur dalam Keppres 12/2020," tegas Syafrin, melalui pesan singkat, Kamis (2/6/2020).

Pihaknya terus melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan arteri  yang menjadi pintu masuk dan keluar Jakarta. "Untuk penyekatan tetap dilaksanakan pada ruas jalan arteri," pungkasnya. (yono/win)

News Update