JAKARTA - Kota Jakarta dinilai belum siap melaksanakan tatanan hidup normal kebaruan (new normal). Pemrov DKI Jakarta akhirnya memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan.
Perpanjang dilaksanakan terhitung mulai 3 Juli hingga 16 Juli 2020 mendatang. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan keputusan perpanjangan PSBB transisi berdasarkan hasil kesimpulan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI yang melibatkan unsur TNI, Polri, BNPB, Pemprov DKI.
“Kesimpulan Gugus Tugas, PSBB transisi diperpanjang, artinya semua kegiatan yang semua kegiatan berkapasitas 50 persen akan diteruskan selama 14 hari ke depan,” kata Anies di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).
Anies mengatakan, selama 14 hari tersebut Pemprov DKI akan mengevaluasi kembali untuk menentukan status berikutnya.
“Jadi PSBB transisi diperpanjang 14 hari ke depan dan kita akan evaluasi lagi,” jelasnya.
PENULARAN
Perpanjangan karena penularan Covid-19 di Jakarta masih terjadi. Angka reproduksi (Rt) Covid-19 di Ibukota masih 1, artinya satu pasien positif berpotensi menularkan virus kepada satu orang lain.
“Angka reproduksi di Jakarta masih berkisar 1, belum turun sampai angka yang lebih aman, masih sama dengan angka bulan lalu,” katanya.
“Karena itulah kami merasa lebih bertanggung jawab apabila kita teruskan ini karena keselamatan nomor satu,” sambung Anies.
Mantan Mendikbud ini meminta kepada masyarakat untuk menaati dan menjalankan protokol kesehatan dalam melawan Virus Corona. “Untuk bisa banyak berkegiatan maka kedisiplinan adalah kunci,” terang Anies.
Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan 3 gelombang PSBB. Tahap I dari 10 April hingga 21 April 2020. Tahap II pada 22 April hingga 21 Mei 2020. Tahap ke III dari 22 Mei hingga 4 Juni 2020. Sedangkan PSBB masa transisi sebelumnya berlangsung dari 5 Juni hinggai 2 Juli 2020.