ADVERTISEMENT

Indonesia Harus Menjadi Pemain Utama Industri Halal Global

Kamis, 2 Juli 2020 00:30 WIB

Share
Indonesia Harus Menjadi Pemain Utama Industri Halal Global

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Sertifikasi halal hendaknya tidak lagi berkutat pada isu customer requirement (persyaratan pelanggan), melainkan bergeser ke masalah competitive advantage (keunggulan kompetitif). Dengan cara demikian, maka Indonesia sebagai negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia dapat segera menjadi pemain utama dalam industri halal global.

“Ada anomali memang. Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, hingga kini nilai ekspor produk halal tidak masuk dalam 10 top. Kalah dengan Brazil, Australia, India dan China,” kata Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si pada Acara Silaturahmi LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal MUI (ASSALAM).

Data menunjukkan 83,7 persen atau sekitar 200 juta jiwa penduduk Indonesia adalah muslim. Dengan jumlah penduduk muslim yang cukup besar tersebut ternyata Indonesia masih menjadi konsumen produk halal, dengan posisi di atas Saudi Arabia senilai 169,7 miliar dolar AS per tahun.

Berdasarkan Global Ekonomi Indeks 2019, Indonesia untuk makanan halal, kosmetik halal dan produk farmasi halal tidak masuk dalam 10 besar dunia. Sedangkan untuk travel halal masuk pada urusan ke-4, dan fesyen pada urusan ke-3.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama RI, H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si. mengatakan bahwa mutu sudah menjadi hal yang tidak asing dalam dunia global. Dengan label halal, mutu produk sudah terjamin aman dan ramah lingkungan. Sementara bagi pelaku usaha, label halal menjadi keunggulan produk.

“Produk yang telah memperoleh sertifikat halal bisa dibilang berada lebih atas dari produk lainnya. Dengan mengantongi sertifikat halal, artinya suatu produk sudah sesuai dengan kriteria sistem jaminan halal yang dipersyaratkan oleh LPPOM MUI,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, LPPOM MUI juga menyerahkan penghargaan kepada 10 perusahaan yang dinilai konsisten menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH). (*/fs)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT