ADVERTISEMENT

IKAPPI Nilai Pemprov DKI Belum Sosialisasi Bahaya dan Pelarangan Kantong Kresek

Kamis, 2 Juli 2020 10:50 WIB

Share
IKAPPI Nilai Pemprov DKI Belum Sosialisasi Bahaya dan Pelarangan Kantong Kresek

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menilai Pemprov DKI Jakarta belum maksimal dalam melaksanakan sosialisasi tentang bahaya dan larangan kantong plastik sekali pakai kepada pelaku usaha dan masyarakat. 

Seperti diketahui mulai Rabu (1/7/2020) kemarin Dinas Lingkungan Hidup (LH) melarang kantong kresek di Jakarta. Larangan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. 

"Pedagang belum mendapatkan informasi yang lebih detail dan utuh tentang sosialisasi dan edukasi pelarangan kantong plastik," kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP IKAPPI, Miftahudin di Jakarta, Kamis (2/7/2020). 

Miftahudin menyarankan, kepada Pemda DKI agar melibatkan pedagang pasar atau kelompok-kelompok pedagang pasar untuk ikut membantu mensosialisasikan kepada anggota-anggota di bloknya. Menurut dia hal itu jauh lebih efektif dalam mensosialisasikan kantong kresek. 

"Pelibatan pedagang dalam setiap kebijakan pemprov itu menjadi kunci keberhasilan program itu dilaksanakan," terangnya. 

Selain itu IKAPPI juga meminta kepada Pemprov DKI untuk mencari solusi alternatif atas pergantian kantong plastik. Bila menggunakan tas belanja yang bisa digunakan berkali-kali, IKAPPI mendorong agar Dinas LH bisa meningkatkan produk UMKM dengan meningkatkan produksi tas-tas daur ulang.

"Kami meminta kepada pemprov untuk menyiapkan kantong alternatif untuk jenis barang dagangan yang mudah basah atau barang dagangan tertentu," ungkapnya. 

Untuk sementara waktu IKAPPI, meminta Pemprov DKI tetap mengizinkan pedagang masih memakai kantong plastik kecil untuk beberapa komoditas dagangan yang basah. 

"Dan beberapa komoditas yang tidak memungkinkan di jadikan satu dengan tas belanjaan, sampai ada alternatif kantong belanjaan yang tepat sesuai kebutuhan," tutupnya. (yono/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT