DPD Hadiri Rapat Tripartit Baleg DPR RI Bahas RUU Prioritas Tahun 2020

Kamis 02 Jul 2020, 16:33 WIB
Ketua PPUU DPD RI, Alirman Sori bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (ist)

Ketua PPUU DPD RI, Alirman Sori bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (ist)

JAKARTA - DPD RI melalui Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) menghadiri rapat koordinasi secara tripartit bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, untuk membahas evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2020 (2/7/2020).

Menurut Ketua PPUU DPD RI, Alirman Sori, DPD RI berpandangan bahwa new normal tidak hanya dimaknai sebagai bentuk sikap dan perilaku berkehidupan dan bermasyarakat yang baru. New normal harus menjadi hal yang baru dalam menjalankan tugas konstitusional dalam berbangsa dan bernegara, sehingga layak sebagai bentuk paradigma yang bertujuan untuk membenahi reproduksi kebutuhan hukum di masyarakat dan ketatanegaraan.

"DPD mendorong adanya kesepakatan bersama dalam forum tripartit ini untuk mengelaborasi proses dan tahapan penyusunan undang-undang tanpa mereduksi kewenangan dan kemandirian pilihan politik hukum masing-masing lembaga. Pembahasan rancangan undang-undang sebaiknya tetap dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata di Ruang Baleg DPR RI.

DPD RI juga menekankan pada komitmen masing-masing lembaga dalam mengupayakan penyusunan undang-undang sesuai dengan perkembangan dan dinamika yang ada. DPD RI berkeyakinan bahwa upaya untuk memenuhi Prolegnas Prioritas Tahun 2020 akan tetap dilakukan, tetapi ada hal penting yang berkaitan dengan kondisi kekinian yang tidak memungkinkan untuk mencapai kesemuanya. “Oleh karena itu, DPD mendorong adanya rasionalisasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dengan mengarusutamakan kebutuhan hukum di masyarakat,” imbuh Alirman yang mewakili Sumatera Barat ini. (rizal/ruh)

 

News Update