DEPOK - Anggota Reskrim Polsek Sukmajaya berhasil meringkus seorang pria paruh baya yang telah mencabuli seorang siswi SMP di rumahnya daerah Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (2/7/2020).
Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Joao Sadjab mengatakan anggota mengamankan MK (50), wiraswasta, di rumahnya daerah Sukmajaya setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa putrinya yang masih berusia 14 tahun telah menjadi korban cabul pelaku.
"Pelaku mencabuli korban masih duduk di bangku SMP, saat dalam keadaan sepi pelaku menyuruh korban korban yang dikenalnya untuk masuk dan diajak ke kamar mandi, lalu terjadi pencabulan tersebut," ujarnya didampingi Kasubag Humas Polrestro Depok AKP Elly.
Korban tidak menaruh curiga lantaran antara keduanya sudah saling mengenal.
"Lantaran kasus pencabulan anak dibawah umur, pelaku kita dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok," ungkap perwira jebolan Akpol 2009 B.
Terpisah Kanit PPA Polrestro Depok Ipda Elia mengatakan hasil pemeriksaan pelaku mengaku tergiur dengan korban setelah sebelumnya memangku korban.
"Libido pelaku yang duda tersebut memuncak setelah melihat korban tidur. Setelah itu ia memangku korban lalu diajak ke kamar mandi dan terjadilah pencabulan tersebut. Korban juga mengalami kekerasan fisik oleh pelaku,"tambah perwira jebolan Akpol 2017.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dikenakan ancaman pidana diatas 10 tahun, barang bukti VER." (angga/tri)