Buronan Korupsi Kejagung Djoko Tjandra Sempat Berkeliaran di Jaksel

Kamis 02 Jul 2020, 15:41 WIB
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.(ist)

Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.(ist)

JAKARTA - Keberadaan Buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra dikabarkan telah berada di Indonesia sejak Senin, (8/6/2020) kemarin. Buronan kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali senilai Rp 904 milliar itu mendaftarkan langsung upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020)

“Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) pada tanggal 8 Juni. Dimana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh pak Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata pengacara Djoko, Andi Putra Kusuma kepada wartawan di Jakarta Selatan, kemarin.

Menurutnya ia bertemu kliennya di PN Jakarta Selatan untuk mengajukan PK. “Intinya kami bertemu dengan beliau tuh pada saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana masuk ke Indonesia. Intinya kami dari tim hukum menyampaikan bahwa pendaftarannya harus dilakukan oleh pemohon itu sendiri, untuk itu bapak mohon untuk dapat hadir di pengadilan kita tentukan tanggal 8 beliau hadir di pengadilan,” tutur Andi.

Pengacara ini juga menyebut, kliennya tidak dapat hadir pada sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) karena alasan sakit. Sidang pun dijadwalkan ulang pada 6 Juli 2020, namun belum bisa memastikan kliennya hadir ke persidangan atau tidak.

“Mengenai kehadirannya pak Djoko terakhir kita konfirmasi bahkan sebelum sidang tanggal 29 pak Djoko tuh confirm untuk hadir, cuma pada hari Kamis disampaikan beliau kesehatannya menurun dan dibuktikan juga surat dari dokter,” bebernya.

Untuk diketahui, Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan agar Djoko dibebaskan dari tuntutan, karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Tak puas putusan hakim, Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko dua tahun penjara dan denda Rp15 juta. Bahkan, uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar harus dirampas negara. Imigrasi kemudian mencegah Djoko keluar negeri.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, bahwa sidang PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra, kemarin ditunda “Karena sidang PKnya ditunda kemarin maka dibuka Kembali sidangnya pada Senin (6/7/2020) besok,” ungkap Suharno dikonfirmasi Poskota Kamis (2/7/2020).

Namun, Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko sebagai buronan. Namun, hingga kini Djoko Tjandra belum berhasil ditangkap oleh Korps Adhyaksa.

Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dikonfirmasi Poskota Kamis (2/7/2020) belum menjawab mengenai perkembangan buronan Kejagung tersebut.

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan di Geduny DPR dengan Komisi III tengah berupaya menangkap buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra Menurutnya, upaya penangkapan itu sudah dilakukan sejak tiga hari terakhir seusai Djoko Tjandra diketahui bakal mengajukan peninjauan kembali di Pengadilan Jakarta Selatan pada hari ini.

News Update