MEDAN – Terbukti membunuh hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, terdakwa Zuraida Hanum yang juga istri korban divonis pidana mati oleh majelis hakim.
Sementera dua terdakwa lain, yaitu Jefri Pratama serta Reza Fahlevi, masing-masing dijatuhi hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar lewat video conference di rutan masing-masing,
Zuraida dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.
Pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jepri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin.
Hakim juga menyatakan ketiganya terbukti bekerja sama dalam kasus pembunuhan Jamaluddin. Kerja sama ini dimulai dari pertemuan di salah satu kafe di Medan beberapa hari sebelum eksekusi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Zuraida sebagai otak pelaku divonis hukuman mati, sementara Jefri Pratama dihukum seumur hidup dan Reza Fahlevi divonis 20 tahun penjara.(tri)