JAKARTA - Artis FTV Ridho Ilahi ternyata kerap kali melakukan transkasi narkoba di lokasi syuting. Pasalnya, Ridho biasa membeli narkoba jenis sabu dari salah seorang kru rumah produksi berinisial AK.
AK sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat.
"Diterimanya di lokasi syuting tapi berapa kalinya masih kami lakukan pendalaman dari AK," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020).
Menyusul fakta tersebut, polisi pun berencana untuk memanggil pihak rumah produksi. Tujuannya, untuk menggali soal peredaran narkoba di kalangan artis.
Namun Ia belum membeberkan kapan pihak rumah produksi akan dipanggil terkait kasus narkoba yang menyandung Ridho ini.
"Jadi rencana akan panggil rumah produksi dari RI dan AK karena kami perlu dapat gambaran lebih luas dan lebih mendalam tentang peredaran narkoba di kalangan ini," kata Ronaldo.
Adapun Ridho telah mengkonsumsi narkoba sejak satu tahun terakhir. Hal ini diketahui setelah polisi melakukan pemeriksaan.
Namun dari hasil tes urine, Ridho negatif narkoba. Pasalnya, Ridho pun terakhir mengkonsumsi sabu pada Rabu pekan lalu.
"Hasil cek urine RI negatif, masih dilakukan pemeriksaan rambut dan kami tunggu hasilnya," jelas Ronaldo.
Untuk diketahui, Ridho Ilahi ditangkap di kediamannya di kawasan perumahan elite Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu malam (27/6/2020). Pada saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 0,52 gram dan alat hisap sabu atau bong.
Saat ditangkap, Ridho tengah bersama dengan seorang perempuan berinisial NT dan sang supir S. Namun kedua orang tersebut telah dipulangkan lantaran tak terlibat dalam kasus narkoba yang menjerat Ridho.
Hingga saat ini, polisi telah menangkap tiga orang lainnya, yakni AK sebagai pemasok sabu, SH sebagai bandar narkoba dan satu orang lainnya yang merupakan pengedar narkoba.
Kini, keempat tersangka tersebut telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat. Akibat perbuatannya, keempatnya dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Juncto 132 UU No. 23 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (firda/win)